Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Kondusif, Disnaker Kabupaten Bogor Mengadakan Sosialisasi PP dan PKB
BOGOR, RBO – Dalam rangka menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan dan kondusif antara pengusaha dan pekerja di perusahaan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaa (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.
Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 108 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pasal 116 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal ini bertujuan untuk menjaga agar suasana keharmonisan hubungan industrial di Kabupaten Bogor dapat selalu tercipta melalui perbaikan upah guna meningkatkan kesetaraan pekerja serta keluarganya, peningkatan produktifitas/etos kerja, meningkatkan pemahaman karyawan tentang PP dan PKB, dan mengklarifikasi hak/kewajiban karyawan/perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, SE, MM mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja yaitu Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel, Kamis (22/2). Kegiatan ini melibatkan 50 orang peserta dari 25 perusahaan yang diwakili oleh 1 (satu) orang pihak manajemen dan 1 (satu) orang pihak pekerja.
Sosialisasi PP dan PKB merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh karyawan memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi karyawan dan memfasilitasi komunikasi yang efektif antara manajemen dan staf.
PP menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, dan memberikan pedoman bagi kedua pihak untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. PP yang jelas dan terdokumentasi dapat membantu mencegah terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan melindungi kepentingan perusahaan seperti keamanan informasi dan hak kekayaan intelektual.
PKB menunjukkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, dan berupaya membangun hubungan harmonis di dalam perusahaan. PKB juga dapat membantu menjaga kelancaran proses produksi dalam meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB juga dapat bersama-sama mengidentifikasi persyaratan ketenagakerjaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan
Dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Dinas Tenaga Kerja, diharapkan para peserta memahami lebih jelas hak dan kewajibannya di perusahaan. (Tono)