Catut Nama Kejaksaan, Diduga Ketua K3S Terlibat Penjualan Buku Pelajaran Pendamping
BOGOR, RBO – Ada dugaan Ketua K3S Kecamatan terlibat di pusaran penjualan buku pelajaran pendamping bekerja sama salah satu penyedia bernama Rumanto sebagai salah satu marketing dari penerbit Eka Prima Mandiri dan Sindang Pustaka.
Modus operandi yang diperankan oleh Rumanto didalam memuluskan kerjanya melobi para Kepala Sekolah selain adanya koordinasi dengan Ketua K3S Kecamatan pihaknya juga mengatasnamakan Kejaksaan Kabupaten Bogor.
Sementara Bonin sebagai Ketua K3S Kecamatan saat dikonfirmasi pada Rabu 1/10/2025 diruang kerjanya menyangkal kalau dirinya terlibat didalam penjualan buku pelajaran pendamping dengan Rumanto sebagai pihak penyedia apalagi mengatas namakan kejaksaan.
“Memang benar pernah ada yang datang kesaya saudara Rumanto dan rekannya menawarkan buku pelajaran pendamping untuk menambah pengembangan pembelajaran selain pembelajaran yang ada dibuku paket”, akunya.
Dan mereka hanya meminta izin untuk menawarkan ke sekolah lainnya yang memang dibawah naungan K3S, hanya saja kalau mengatasnamakan kejaksaan tidak ada, dan untuk pengondisian supaya pihak Kepala Sekolah harus membeli buku tersebut tidak benar tuturnya.
Berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan beberapa nara sumber yang meminta namanya jangan disebutkan, kedatangan Rumanto selaku marketing sesuai keterangan pada tabel kertas jenis buku yang ditawarkan mengatakan kalau sudah berkoordiansi dan sudah ada kesepakatan dengan Ketua K3S dan juga mengaku dari Kejaksaan beber sumber.
Oleh karena itu pihak Kepala Sekolah dengan terpaksa ikut membeli buku pelajaran pendamping walaupun itu tidak begitu dibutuhkan, apalagi memang pada penggunaan dana BOSP yang mewajibkan pihak sekolah 10% (Sepuluh persen) dari dana tersebut dibelanjakan untuk buku Perpustakaan.
Hanya saja didalam pengertian 10% (Sepuluh persen) dari dana BOSP tersebut tidak disebutkan buku yang harus dibeli adalah buku pelajaran pendamping, melainkan buku perpustakaan untuk menunjang para siswa membiasakan literasi (Membaca).
Dilain pihak Rumanto selaku marketing (Penyedi buku) saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp sampai berita ini dtayangkan tidak memberikan respon ataupun jawaban.
Sedangkan Edwar selaku Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, sangat geram dan menyangkan adanya tindakan yang dilakukan Ketua K3S Kecamatan yang menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan.
“Apalagi Gubernur Jawa Barat KDM telah dengan tegas menyampaikan pihak Kepala Sekolah ataupun guru dilarang melakukan praktek KKN dilingkungan sekolah,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini Edwar sebagai orang pemerhati kebijakan moral dan KKN pada pemerintahan akan mengawal permasalahan tersebut untuk di usut tuntas, dikarenakan menurutnya ini mencederai citra pendidikan dan presiden buruk bagi generasi bangsa khususnya dibidang pendidikan kabupaten Bogor dam jawa barat umumnya, jelas Edwar mengakhiri. (Red)