Muaro Jambi, RBO – Sebelumnya Camat mengarahkan Pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Sesuai Permendagri.
pelantikan sekdes yang digelar hari ini, Kamis (27/7) sang kades menolak rekomendasi camat sekernan M Iqbal untuk melantik sekdes pilihan dari sang camat sekernan.
Camat Sekernan merekomendasikan Ferdiana untuk dilantik, sementara yang dilantik oleh Kepala desa adalah Ady Shaputra.
Alasan Kades Robani melantik Ady Shaputra sebagai Sekdes karena merujuk dari hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia pelaksana.
Sebelum melakukan pelantikan, Kades terlebih dahulu bersurat kepada Camat untuk meminta rekomendasi pelantikan.
Surat yang dikirimkan bersamaan dengan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia.
Selang beberapa waktu, Camat membalas surat tersebut disertai dengan merekomendasikan nama Ferdiana, SH untuk menjadi Sekdes.
Surat tersebut langsung direspon oleh Robani Kepala desa bukit baling, Robani menolak rekomendasi dari camat Sekernan karena tidak sesuai dengan hasil laporan panitia pelaksana penjaringan Desa Bukit Baling,” ujar kades bukit baling.
Camat Sekernan M Iqbal ketika dikonfirmasi membenarkan jika yang diusulkan untuk dilantik merupakan peserta yang memperoleh peringkat kedua, Camat sekernan M Iqbal Sebut usulan tersebut Sesuai Permendagri.
“Saya lagi dinas luar. Nanti abang jelaskan dan baca sendiri undang-undangnya. Yang jelas usulan sudah sesuai dengan Permendagri,” singkat Iqbal.
Menurut Amri Kusuma sekjend dari DPP LSM Brantas menurut, camat Harus memahami apa itu arti dari rekomendasi,. Bukan menunjuk atau meminta dan memilih seseorang agar di tunjuk menjadi perangkat desa.
Beliau hanya punya wewenang menyetujui atau menolak. Dengan uraian jelas dalam penolakan. Ujar Amri saat di konfirmasi.
“Selain Kepala Desa Bukit Baling, BPD juga menolak rekomendasi dari camat,” di sampaikan tokoh masyarakat kepada media ini.
Setelah melakukan rapat bersama, akhirnya kades tetap melakukan pelantikan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh panitia.
Ada tiga nama yang memperoleh nilai tertinggi, peringkat pertama diraih oleh Ady Syahputra dengan perolehan nilai 111. Peringkat kedua diraih oleh Ferdiana dengan perolehan nilai 80 dan terakhir Suharto dengan perolehan nilai 73.
“Kepala desa dan BPD sepakat untuk melantik peserta yang memperoleh nilai tertinggi sesuai dengan hasil seleksi dan menolak rekomendasi camat untuk melantik peserta dengan peringkat kedua,” ungkap Sahril anggota BPD Bukit Baling.
Terkait polemik tersebut Amri Kusuma sekjend DPP LSM Brantas angkat bicara, disampaikan UU desa dan Permendagri ini tidak selaras tetapi saling menabrak, sesuai Permendagri No 83 Tahun 2016 dan dirubah ke Permendari 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERDA No 8 tahun 2016 tentang perangkat Desa.
Amri merasa Permendagri Perangkat Desa berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam hal kewenangan pemberhentian perangkat desa.
Sebab, menurut UU Desa Pasal 26 ayat (2) poin b, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah hak seorang kepala desa. Pada pasal 53 ayat (3) pun tertera bahwa kepala desa sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian wajib berkoordinasi kepada camat atas nama bupati/wali kota.
Masalahnya, dalam Permendagri Perangkat Desa justru camat yang memberikan rekomendasi tertulis dalam terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa aturan yang bertabrakan, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU Desa.
“Karena dalam bentuknya rekomendasi tertulis Itu artinya, secara logika hukum, jika camat akan memberikan rekomendasi tertulis, berarti hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu menjadi haknya seorang camat,” ujar Amri
Keadaan ini menurut Amri tidak bisa biarkan. Pasalnya, hanya kepala desa yang lebih memahami keadaan desa, bukan camat.
“Karena secara logika, jika seandainya anak seorang camat itu merupakan perangkat desa di desa di desa tersebut, secara logika kemungkinan besar tidak akan dapatkan rekomendasi persetujuan, jika kades melakukan ataupun memberhentikan perangkat desa tersebut yang anaknya seorang camat,” jelas Amri. (YUS)