Camat Kawalu Persiapkan Lomba Kebersihan Lingkungan dan Inovasi Tahun 2023

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Tasikmalaya, RBO – Pemerintah Kota Tasikmalaya akan melaksanakan Lomba Kebersihan Lingkungan dan Inovasi tingkat Kota Tasikmalaya tahun 2023, rangkaian lomba tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Maret sampai September tahun 2023 yang akan datang.

Lantaran itu, para Camat se-Kota Tasikmalaya kini sedang melakukan penjaringan ketiap titik yang akan mengikuti lomba tersebut.

Seperti halnya di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, yang aktif menggelar pertemuan dengan para lurah, kepala Puskesmas, karang taruna, LPM, RT RW untuk membahas lomba ini.

Menurut Camat Kawalu Iing Sugriman S.STP. M.Si, dalam Lomba Kebersihan Lingkungan dan Inovasi ini banyak indikator yang dinilai.

“Ini penjaringan lomba kebersihan, titik pantau pemukiman, jalan lingkungan home industri UMKM, kantor kecamatan, Sekolah puskesmas dan pelayanan Terbuka lainnya,” ungkap Camat Iing belum lama ini.

Berkenaan hal di atas, para camat se-Kota Tasikmalaya agar mempersiapkan segala sesuatunya dan mengikuti kegiatan dimaksud, dengan ketentuan yang sudah diatur yang diikuti 10 kecamatan.

Adapun, peserta lomba/kecamatan menyampaikan lokasi titik pantau penilaian yaitu Permukiman, Jalan/Jalan Lingkungan, Home Industri/UMKM, Kantor Kecamatan, Sekolah, Puskesmas, Perairan Terbuka, Pelayanan Pengumpulan Sampah dan Bank Sampah.

“Lomba ini dalam rangka memotivasi dan mengapresiasi aksi nyata yang telah dilakukan baik oleh seluruh lapisan masyarakat serta dukungan pemerintah setempat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik,” pungkas Camat Iing.

Diketahui, lomba ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya.

Bahwa pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Walikota dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah dan pengurangan timbulan sampah.

Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Insentif yang dimaksud pada pasal 25 berupa pemberian penghargaan. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *