Cabut Perbup No 74 Tahun 2020, Pemkab Sumedang Terbitkan Perbup No 128

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RB – Pemerintah Kabupaten Sumedang bersikap tegas kepada warga yang melanggar tertib protokol kesehatan (prokes), hal ini lantaran dicabutnya Perbup Nomor 74 Tahun 2020.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang lebih tegas untuk mencegah dan penyebaran Covid-19, pemberlakuan denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang berada di area publik, jika tidak menggunakan masker tertuang dalam Perbup No 128 Tahun 2020.

Yaitu tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pasal 10 ayat (1), setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan AKB dikenai sanksi administratif, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100 rupiah.

Peraturan Bupati tersebut ditandatangi Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir pada 8 Desember 2020 dan langsung diundangkan. Sehingga Perbup tersebut berlaku sejak hari tanggal tersebut.

Peraturan itu juga berlaku bagi pengusaha, ancaman sanksi bagi pengusaha terberat adalah penutupan tempat usaha dan pencabutan izin berusaha..

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol,

2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat,

3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;

4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik,

5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker,

6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;

7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah;

8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

Jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung JawabKegiatan/Usahameliputi:

1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol,

2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya,

3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya,

4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );

5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya,

6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah;

7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah;

8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan;

9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19;

10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar;

11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

Pengenaan sanksi meliputi:

1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-;

2. Penghentian Sementara Kegiatan;

3. Penghentian Tetap Kegiatan;

4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha;

5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha;

6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Ketika RB menyambangi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Yan Mahan Rizal.SH.MH diruang kerjanya, Kamis (10/12/2020 ) menyampaikan, di dalam perbut tersebut sejak ditanda tangani dan diundangkan sebagaimana tanggal di undangkannya dalam berita daerah Kabupaten Sumedang tahun 2020 nomor 128 pada tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana dalam ketentuan pasal 29 Perbup ini berlaku sejak tanggal di undangkan.

Yan M.Rizal menegaskan, tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat penyebaran dan penularan Covid-19, meningkatnya kepatuhan masyarakat memberi beban Hukum dan spek jera bagi Masyarakat.

“Sebagaimana kita maklumi pada saat ini adanya peningkatan terhadap terkontaminasinya masyarakat Covid-19 terpaparnya masyarakat sehingga kabupaten Sumedang masuk Zona Oranye (Resiko sedang),” ucap Yan M Rizzal.

Tapi kata ia, Satpol PP sebagai Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah akan tetap mensosialisasikan pada masyarakat melalui rekan-rekan Pers, agar masyarakat lebih patuh dan taat terhadap perbup tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan Covid-19.

“Lebih lengkap mengenai Peraup Tersebut dapat di baca pada link berikut, Perbup Nomor 128 Tahun 2020,” pungkasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *