Buronan 13 Tahun Kasus Penggelapan Rp180 Juta, Sapari Akhirnya Ditangkap
PALEMBANG, RBO — Pelarian Sapari (63), buronan kasus penggelapan uang sebesar Rp180 juta, akhirnya berakhir setelah 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa subuh (15/7/2025), di kediamannya di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Hutamrin, didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dr. Hardiansyah dengan bantuan dua personel TNI.
“Benar, tersangka ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan ke Kejari Palembang,” ungkap Hutamrin, turut didampingi Budi Harahap, Kasi Pidum Kejari Palembang.
Sapari adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012, Sapari dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sapari sempat dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Saat itu, ia hanya berstatus sebagai tahanan kota. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Sapari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan menelusuri tempat tinggal Sapari, namun tidak berhasil menemukannya. Status DPO pun diterbitkan hingga akhirnya kemarin berhasil ditangkap.
Hari ini, Rabu (16/7/2025), terpidana Sapari langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani masa hukuman.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumsel Hutamrin mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi para DPO,” tegasnya. (Nov)