PELALAWAN, RBO – Bupati Pelalawan H. Zukri, SE mengikuti wawancara kandidat Paritrana award Propinsi Riau Tahun 2024.Selasa(27/2/2024),dihotel Premier Pekan Baru. Kegiatan yang ditaja oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud Apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Paritrana Award ini, merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sesi wawancara menyampaikan terimakasih telah diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh moderator untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pemaparan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dihadapan sembilan (9) orang tim penguji.
Dalam pemaparannya orang nomor satu diKabupaten Pelalawan ini, menyampaikan dengan lancar dan sangat menguasai tentang kebijakan serta regulasi yang telah dibuat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait BPJS ketenagakerjaan.
Usai menyampaikan pemaparan, Bupati Zukri dicerca pertanyaan oleh dua orang penguji, pertanyaan pertama diajukan oleh Ketua KSPSI Propinsi Riau Ir. Nursal Tanjung, sementara pertanyaan kedua diajukan oleh Prof. Dr. Thamrin, S SH, M. Hum ahli hukum Universitas Islam Riau.
Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan Pemkab Pelalawan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Komitmen tersebut akan diberikan juga terhadap aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, guru mengaji, Gharim Mesjid, serta perangkat Kecamatan.
Sebagai wujud keseriusan atas hal tersebut, Pemda Pelalawan mengikat jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan membuat beberapa regulasi.Pertama, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019.Regulasi tersebut tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di kabupaten Pelalawan.
Regulasi kedua adalah nota kesepahaman nomor PPLW-MOU/50/TAPEM-KS/2022/01, antara badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.Tentang kesertaan program jaminan kematian bagi pegawai non ASN dilingkup Pemda Pelalawan.
Regulasi ketiga, perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan nomor: PLLW-PKS/100/TAPEM-KS/2023/16 tahun 2023, tentang kesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jaminan ini bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-quran dan petugas penyelenggara rumah ibadah dilingkup Pemda Pelalawan,” ucap Bupati Zukri dalam Pemaparannya.
Lebih Lanjut Bupati menjelaskan sejauh ini, dari data dua tahun terakhir pada tahun 2022 sudah 16,99 persen masyarakat tercover oleh BPJS tenaga kerjaan.
Apabila ditotalkan data BPJS Ketenaga kerjaan, sementara ditahun 2023, mencapai 23.63 persen dan pada tahun 2024 jumlah yang terkover jaminan sosial ketenaga kerjaan sebanyak 23 ribu orang.
“Jika ada masyarakat menghadapi persoalan terkait dengan BPJS ketenagakerjaan.Pemerintah Kabupaten Pelalawaan telah menyediakan fasilatas pengaduan yang dipastikan akan diketahui oleh Bupati,” terangnya.
Dimana Pemerintah Pelalawan telah menyediakan fasiltas yang diberi nama klik pelalawan. Melalui aplikasi klik Pelalawan masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan berbagai persoalan kepada Bupati termasuk persoalan BPJS ketenagakerjaaan. Jelas Bupati Pelalawan H. Zukri SE. (Sur)