SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati Baru nomor 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat corona virus disease 2019 tanggal 11 Juli 2021.
Ada dua item yaitu pasal 14 dan pasal 18 yang di rubah dari Peraturan Bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 ke perbub baru nomor 72 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019, Senin (12/07/2021).
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tempat ibadah meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ( berkerumun ) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Kasi Humas Pemada Sumedang Nella mengatakan, ketentuan pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
Nella menjelaskan, bahwa untuk tempat ibadah sesuai dengan peraturan bupati tidak ditutup melainkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Bahwa pada prinsipnya dari perubahan perbub tersebut tidak ada yg berubah banyak dengan aturan sebelumnya, bahkan lebih ketat,” ucapnya.
“Rumah ibadah tetap tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah atau lebih dari 1 orang dan untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan adalah bentuk pengetatannya,” tutup Nella. (Riks).