Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran terkait Tugas ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

SUBANG, RBO – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor 000.8.3/14/Org/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski terdapat penyesuaian waktu dan lokasi kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Subang.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dilakukan pada:

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.

Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi dan/atau waktu (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan karakteristik layanan serta kebutuhan organisasi.

Namun demikian, terdapat sejumlah perangkat daerah yang tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh dari kantor (Work From Office/WFO) 100 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, UPTD Farmasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Mereka tetap diminta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama periode tersebut.

Selain pengaturan teknis kepegawaian, Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengawasan kinerja, serta pemantauan capaian pelayanan menjadi perhatian utama.

Pelayanan publik yang bersifat esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap harus dapat diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Pemkab Subang juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat apabila terjadi perubahan jadwal layanan maupun mekanisme akses pelayanan. Kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id⁠�) tetap dibuka untuk menampung aspirasi dan laporan masyarakat.

Di akhir edaran, ASN di lingkungan Pemkab Subang diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap keseimbangan antara hak pegawai dalam menikmati masa libur nasional dan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *