Bupati Pelalawan Sambut Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak Desa Mak Teduh
PELALAWAN, RBO – Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Anggota Kelompok Tani Koperasi Petani Sawit Mekar Salak Jaya (WKAAK-KPSMSJ) menggelar audiensi dengan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan. Senin(1/9/2205) di ruang auditorium kantor Bupati Pelalawan.
Audiensi ini awalnya direncanakan sebagai aksi unjuk rasa, namun kemudian dibatalkan dan digantikan dengan pertemuan audiensi dengan Pemkab Pelalawan.
Kegiatan audiensi langsung sambut Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.H, Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara, S.I.K, dan Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, S.H.
Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait dengan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun oleh PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL).
Perwakilan masyarakat, Zamrawi, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah meminta kejelasan dan memperjuangkan hak mereka sebagai masyarakat atas apa yang telah disepakati dalam MoU pada tahun 2009 dengan pihak perusahaan PT. MAL.
Mereka meminta agar PT. MAL segera menyelesaikan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang telah berlangsung selama 15 tahun.
“Bermohon kepada Bapak Bupati Pelalawan untuk menyelesaikan penyerahan Kebun Sawit Pola KKPA yang dibangun oleh PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL). PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL).Sebagai Perusahaan yang membangunkan Kebun Sawit Pola KKPA untuk Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang telah berlangsung selama 15 tahun agar segera diselesaikan dan dibagikan kepada Petani / Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak,” kata Zamrawi.
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.H, menanggapi tuntutan masyarakat dan menyatakan bahwa Pemkab Pelalawan akan memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Baik terkait dengan penyampaian atas aspirasi dan tuntutan tersebut akan saya tindaklanjuti dan pasti saya selaku pemimpin Kepala Daerah Kab. Pelalawan akan memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kab. Pelalawan,” kata Bupati Pelalawan.
Pemkab Pelalawan meminta perwakilan masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak untuk melakukan rapat internal kepengurusan kelompok tani yang baru.Nantinya akan dihadiri oleh Camat Kerumutan dan Kades Mak Teduh.
Setelah rapat tersebut selesai, ketua pengurus baru akan ditunjuk dan persyaratan administrasi akan dilengkapi untuk diverifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan. Jelas Bupati.
Perihal perizinan operasional PT. MAL, Kadis DPMPTSP, Budi Surlaini, S.Hut., M.M, juga memberikan tanggapan terkait dengan perizinan operasional PT. MAL.Bahwa lahan masyarakat yang diklaim seluas ± 200 Ha terletak di area PT. MAL 2 yang mana lahan tersebut sebagian besar berada di dalam izin HGU PT. MAL 2 dan sebagian besar berada di luar izin HGU PT. MAL 2.
“Sebenarnya MoU tersebut benar adanya antara PT. MAL dengan Masyarakat dengan Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 April 2009 yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan luas lahan tersebut diperkirakan ± 200 Ha,” kata Kadis DPMPTSP. (Sur)