Pelalawan, RBO – Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pelalawan dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2024-2029, bertempat di gedung Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Selasa (27/08/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan ini merupakan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum) anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Pelalawan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.339/VIII/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2019/2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024/2029. Pengucapan Sumpah/Janji ke-40 Anggota DPRD terpilih dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, S.H., M.H.
Sambutan Menteri Dalam Negeri RI dalam kegiatan ini dibacakan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri. Bupati Zukri atas nama Pemerintah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah dilantik pada hari ini.
Disampaikan pula oleh Bupati Pelalawan, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil Anggota Dewan harus yang memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya. ” Ujar Bupati
Pemerintah juga berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. (Sur)