Bupati OKU Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Palembang, RBO – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp 45 miliar, yang menyeret dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6/2025).

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.

Selain Teddy, Sekda OKU Darmawan Irianto juga turut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin, S.H., M.H., dan menghadirkan lima saksi, dua hadir langsung di ruang sidang, sementara tiga lainnya hadir secara daring.

Dalam keterangannya, Teddy mengaku baru mengetahui adanya praktik suap proyek Pokir setelah OTT KPK terjadi. Ia juga menyebut baru memahami adanya “fee proyek” sebesar 20 persen saat dirinya ikut diperiksa penyidik KPK.

“Saya baru tahu saat OTT KPK berlangsung dan saat diperiksa penyidik,” ujar Teddy.

Jaksa KPK sempat mengkonfrontasi para saksi dengan dua anggota DPRD OKU, Ferlan dan Fahruddin, yang mengakui pernah membahas pencairan dana Pokir di kantor Bupati OKU. Keduanya membenarkan pernyataan jaksa soal pertemuan tersebut.

Usai sidang, Teddy menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan memenuhi panggilan jaksa. Ia juga mengaku tidak mengenal dua terdakwa utama dalam perkara ini.

“Tadi kami hanya ditanya soal kedua terdakwa, dan kami tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan mereka,” ujar Teddy.

Terkait dugaan aliran dana Pokir ke kelompok politik tertentu di DPRD OKU, Teddy menyatakan tidak tahu-menahu.

“Insya Allah tidak ada. Selama ini kami memang tidak tahu, karena saat proses Pilkada, kami banyak di Jakarta,” tambahnya.

Sejauh ini, dari enam tersangka yang ditetapkan KPK, dua terdakwa sudah menjalani proses sidang, sementara empat lainnya, termasuk tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam keterangan sebelumnya, KPK membeberkan bahwa modus para tersangka adalah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengatur perusahaan rekanan fiktif dan memotong dana proyek untuk kepentingan pribadi dan politik. (Nelly)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *