JENEPONTO – RB.Online Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengikuti rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama perubahan tentang kebijakan umum anggaran (KUA-P) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS-P), Senin (28/9/2021)
Rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan diikuti puluhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Turut hadir wakil bupati H. Paris Yasir, Sekretaris daerah (Sekda) H. M. Syafruddin Nurdin, Kapolres Yudha Kesit, Dandim Gustiawan Ferdianto, Kajari Susanto Gani, kepala OPD kabag dan camat.
Pada kesempatan tersebut Bupati Iksan Iskandar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta tim anggaran Pemerintah Daerah.
“Terimakasih kepada semuanya karena telah mencurahkan pikiran dan hati dalam mengikuti tahapan pelaksanaan, pembahasan sampai paripurna pada hari ini sehingga kita bisa menyelesaikan Salah satu tahapan yaitu penandatanganan kesepakatan bersama terhadap perubahan Tahun Anggaran 2021,” ujar Bupati.
Diketahui, bahwa sampai saat ini kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah yang masih berada pada situasi pandemi covid 19, sehingga berkewajiban menjalankan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan penanganan baik dari penganggaran maupun edukasi kepada masyarakat.
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.
Kemudian lebih lanjut diegaskan dengan surat edaran direktur jenderal perimbangan kementerian keuangan nomor 2 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dari sumber dana DAU untuk dukungan penanganan pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi, PPKM di tingkat Kelurahan dan desa serta pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Bupati Iksan Iskandar menyebut, bahwa Eksekutif dan legislatif sejauh ini telah memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi.
“Hal ini merupakan tugas dan kewajiban konstitusional yang merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD, Oleh karena itu kemitraan tersebut harus terus dibina secara optimal dalam koridor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing,” ujarnya.
Diketahui pula Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dengan perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
Perubahan RPJMD Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bagian dari formulasi kebijakan anggaran sebagai acuan perencanaan operasional anggaran dalam membuat arah dan kebijakan prioritas nasional regional serta prioritas daerah termasuk aspirasi masyarakat.
“Selanjutnya perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan APBD dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Jeneponto,”jelas Bupati.
Diakhir sambutan bupati Iksan Iskandar menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut dan karena pertimbangan waktu yang sangat sempit maka pertimbangan regulasi yang ada dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD Pada tahapan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah itu paling lambat 30 September 2021 atau paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Saya sampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat yang terkait pada penyusunan dokumen perubahan anggaran ini untuk aktif serius dan bertanggung jawab penuh selama proses penyusunan, pembahasan sampai pada persetujuan perubahan anggaran,” tutup Bupati. (Kabid Humas/ Mahmud Sewang)