Bupati Diminta Copot Kepala BAPPEDA Kab. Langkat Terkait Pembiaran Iklan Rokok

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

LANGKAT, RB -Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diminta untuk mencopot Kepala BAPPEDA Kab. Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP karena terkesan melakukan pembiaran terhadap sejumlah papan reklame Rokok sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok.

 

Demikian diutarakan, Jonikson Sirait SH, selaku pengamat dan praktisi hukum di Medan, (02/05/23) kepada awak media ini.

 

Pasalnya tambah Jonikson, akibat pembiaran menjamur nya papan reklame bertemakan rokok tersebut jelas membuat peraturan daerah No. 5 Tahun 2019 menjadi rancu sehingga dapat dijadikan ajang keuntungan baik bagi pengusaha advertising ataupun oknum dinas dari BAPPEDA yang tidak bertanggung jawab.

 

Seperti diketahui, papan reklame atau yang kerap disebut juga baliho untuk mengiklankan suatu produk seperti halnya rokok, semakin hari semakin menjamur di Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut tentunya dapat terlihat jelas disepanjang ruas jalan yang ada di Kab. Langkat, hingga lokasi tempat-tempat pusat perbelanjaan.

 

Dengan menjamurnya papan reklame iklan rokok tersebut jelas membuat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok menjadi “Rancu” Baik dari retribusi pajak iklan maupun pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Hal ini tentunya memberikan kesempatan ataupun ruang kejahatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari pihak Dinas BAPPEDA atau pengusaha untuk bermain dari sisi penghasilan pajak dan pemasukan daerah Kab. Langkat. (Jer)

About Post Author

admin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *