CIANJUR, RB.Online – Pada umumnya pelaksanaan pihak perusahaan yang menyangkut perusahaan besar berskala level Internasional perlu respek terhadap Regulatory Compiliance, lebih jelasnya sebagai peraturan pemerintah yang harus diikuti dan wajib mengacu pada prinsip terhadap Praturan Pemerintah atau sesuai Undang undang yang berlaku di Indonesia.
Namun, tidak dengan Pihak PT Pou Yuen Indonesia yang berdiri di Cianjur. Perusahan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku sesuai Bab V Pasal 74 Undang-undang nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan jika perusahaan melanggar Regulatory Compiliance, maka Pemerintah berhak mendendanya.
Perlu komitmen kuat dari itu Pihak Perusahaan PT Pou Yuen Indonesia untuk peran serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas dan kuwantitas kehidupan masyarakat di lingkungan setempat yang bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah daerah.
Sehingga tidak terjadi berdirinya PT Pouyuen Indonesia tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial terhadap lingkungan juga sesuai dengan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan yang mengatur terhadap tanggung jawab sosial kepada lingkungan.
Corporate Social Responsibility (CSR) yang berbunyi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan PT selaku subyek hukum perlu mempunyai tanggung jawab, namun harus digarisbawahi pula berdasarkan PP 47
Tahun 2012, Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSL (tanggung jawab sosial lingkungan) hanya ditunjuk bagi PT yang menjalankan kegiatan bidangnya, bahkan, berkaitan terhadap Lingkungan dan SDA (Sumber Daya Alam).
Ketika wartawan RB.Online hendak konfirmasi, beberapa satpam penjaga Perusahaan PT Pouyen mempersilahkan supaya ketemu langsung dengan Humas.
“Silahkan saja temui pihak Humas Pou Yuen (Pak Yudi), semua kordinasi silahkan dengan humas,” tegas satpam yang tak disebutkan namanya belum lama ini.
Namun sayangnya, saat wartawan bertemu dengan Yudi Humas PT Pou Yuen Indonesia mengaku sedang sibuk dan tak bisa memberikan penjelasan terkait CSR perusahaan terhadap masyarakat.
“Ya…!, Mohon maaf bang untuk di bulan bulan ini tim humas lagi banyak pekerjaan, kita lagi fokus mempersiapkan koordinasi dengan instansi instansi terkait untuk pelaksanaan vaksin boster, jadi kita lagi banyak kegiatan keluar perusahaan,“ jawabnya.
Apatisnya PT Pou Yuen Indonesia dibenarkan oleh Edih selaku Kepala Desa Sukasarana Kecamatan Sukaluyu kab Cianjur. Ia menyebut, perusahaan tersebut benar-benar tidak ada sosialnya terhadap Pemerintah Desa, apalagi sosial terhadap lingkungan masyarakat setempat.
“Saya sudah dua tahun menjabat Kepala Desa, Pihak PT Pou Yuen tidak ada sosial sekali, terutama untuk masyarakat dan sudah banyak dan sering warga setempat yang mengadu ke desa mengajak demo ke PT Pou Yuen untuk mempertanyakan hak dengan kewajiban perusahaan yang katanya ersekala besar dan bertarap Internasional menyankut hak dan Kewajiban CSR,” tandas Kades.
Menyikapi dugaan pelanggaran dari Perusahaan PT Pou Yuen dan Pemerintah Daerah, terutama Bupati Cianjur jangan hanya tidur melulu, utamakan kepentingan dan perjuangkan hak masyarakat yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya Bupati dan pihak yang terkait membantu masyarakat sekitar dengan seadil adilnya, jangan hanya mementingkan dirinya sendiri. (Deden dan Tim).