Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siapkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Perempuan dan Anak

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

BANTAENG, RBO – Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menyiapkan Pendampingan Hukum gratis bagi perempuan dan Anak yang mengalami korban kekerasan seksual dan KDRT dan juga kasus lainnya.

Hal itu diketahui saat penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendirian posko pemberian Bantuan Hukum gratis yang berlokasi di Jalan Kartini No. 29 kelurahan Pallantikang Bantaeng

Penanda tanganan MoU tersebut,dilakukan langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Rosmiati Sain dengan Bupati Bantaeng, M.Fathul Fauzy Nurdin.

Pada Kegiatan tersebut,juga dilangsungkan Penanda tanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH-PA) Bangkit, Putri Fatima Nurdin dengan Direktur RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu Bantaeng, dr.Soltan dan juga Kadis Kesehatan Bantaeng dr. Andi Ihsan.

Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin mengatakan, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perkawinan anak, penelantaran, perdagangan manusia, serta berbagai bentuk diskriminasi masih terus terjadi dengan angka yang memprihatinkan.

“Tantangan utama yang dihadapi perempuan dan anak korban kekerasan adalah keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak hukum mereka, kesulitan finansial untuk mengakses bantuan hukum profesional,” katanya

Dia mengungkapkan, berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu kolaborasi antara Pemerintah dan lembaga, khususnya yang bergerak dibidang pendampingan hukum bagi perempuan dan anak.

“Oleh karena itu pihaknya dan pemerintah berinisiatif melaksanakan kegiatan Pelatihan Pendampingan Khusus untuk Perempuan dan Anak dengan melibatkan beberapa Dinas dan juga Lembaga lainnya yang bergerak dibidang penanganan Perempuan dan Anak,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah stakeholder diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas BKKBN, RSUD Prof. Anwar Makkatutu, UPT PPA, Puspaga, Unit PPA Polres Bantaeng, Forum Anak Butta Toa, PKK Kabupaten Bantaeng, PGRI.

Sementara Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi dengan adanya keberadaan YBH PA Bangkit. Mengingat masih banyak masalah hukum yang dihadapi oleh Prempuan dan Anak.

“Semoga YBH PA Bangkit menjadi wadah yang aman bagi perempuan dan anak untuk mengadukan berbagai persoalan dihadapinya untuk mendapat pendampingan dan bantuan hukum gratis. Sehingga mereka terbantu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perjanjian Kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk melakukan Pembinaan,Perlindungan dan Pendampingan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantaeng.

Adapun seluruh penanda tanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bantaeng, menggelar Capacity Building Fasilitator Sahabat Peremuan dan Anak (Sapa) Tahun 2025, di Hotel Kirey Bantaeng, Jumat, 27 Juni 2025. (ALI)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *