Bupati Bantaeng Serahkan LK/Unaudited Lebih Awal dari Batas Waktu

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MAKASSAR, RB.Online – Pemerintah kabupaten Bantaeng bersama 5 Daerah lainnya serahkan Laporan Keuangan (Unaudited) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).

Laporan Keuangan Pemkab Bantaeng tersebut diserahkan langsung Bupati Bantaeng H Ilhamsyah Azikin dan diterima Ketua BPK RI perwakilan Sulsel Paula Henry Simatupang di Auditorium kantor BPK jalan A.P Pettarani Makassar.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Paula Henry Simatupang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menjalankan amanat undang-undang nomor 01 tahun 2004 yang telah melakukan pengelolaan atau pertanggung jawaban atas laporan keuangan (unauditet) 2021.

“Saya berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan LHP secepatnya dapat diterbitkan, sesuai yang diamanatkan Pasal 17 UU nomor 15 – 2004,” tegasnya.

Dimana UU tersebut, kata Paula, mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas 60 hari sejak LK (Unaudited) ini diterima.

“Lapran hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, diharapkan memberi manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin, 5 Bupati dan 1 wali kota lainnya secara bersamaan juga menyerahkan Laporan keuangan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan (tepat waktu-red).

Adapun kelima Kabupaten kota yang menyerahkan LK antara lain, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta, Bupati Bone, A. Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista, dan Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *