Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Jeneponto: Penting Membangun Mental ASN

JENEPONTO, RB.Online – Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M.Si buka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jeneponto tahun 2021 di ruang Pola Panrannuanta, Jumat, (16/07/2021).

Kegiatan yang diinisiasi oleh badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jeneponto ini diikuti sebanyak lima angkatan dengan total peserta 164 orang.

Diawal sambutan, Bupati berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati.

Melalui pelatihan tersebut, Bupati berharap dapat menciptakan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.

“Pelatihan dasar CPNS ini sangat penting untuk membangun mental ASN,” ujarnya.

Disambutan yang sama, Bupati menyebut bahwa menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME.

Pelatihan dasar CPNS ini kata Bupati, hanya dapat diikuti satu kali saja sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS.

Pelatihan Dasar CPNS lingkup Pemkab Jeneponto

“Jika saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh- sungguh,” tegas Bupati.

“PNS yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa tugas selama 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.

Di sela-sela sambutannya, Bupati Iksan Iskandar mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurutnya sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

”Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tutur Bupati.

Iksan Iskandar mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN

Turut hadir kepala BKPSDM provinsi Sulawesi selatan, sekda syafruddin Nurdin, Dandim, kapolres, kajari, kepala OPD serta camat se-kabupaten Jeneponto. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *