Breaking News! UMK Pelalawan Tahun 2026 Dipastikan Naik 7,69 Persen

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

PELALAWAN, RBO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,69 persen.

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan.

Penetapan kenaikan UMK tersebut mengacu pada formula alfa 0,60, sebagaimana ketentuan dalam regulasi pengupahan nasional.

Dengan formula tersebut, UMK Pelalawan yang sebelumnya berada di angka Rp3.616.057,37 meningkat menjadi Rp3.894.260,59. Artinya, terdapat kenaikan upah sebesar Rp278.203,22 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2026 telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan dunia usaha.

“Kenaikan UMK Pelalawan tahun 2026 sebesar 7,69 persen ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Apindo dan Serikat Pekerja, dengan menggunakan formula alfa 0,60. Hasilnya sudah kami rekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan,” ujar Davidson, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, rekomendasi UMK dari Kabupaten Pelalawan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur Riau dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau melalui keputusan gubernur.

Davidson menegaskan bahwa UMK Pelalawan 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, tanpa terkecuali.

“UMK ini berlaku mulai Januari 2026. Semua perusahaan wajib melaksanakannya sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” tegasnya.

Selain itu, Disnaker Pelalawan juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan struktur dan skala upah pekerja sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

Davidson menyebutkan, penerapan UMK yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kami mengimbau perusahaan agar merealisasikan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara Disnaker, Apindo, dan Serikat Pekerja. Ini adalah komitmen bersama demi kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Davidson mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, tentu ada sanksi yang sudah diatur dalam peraturan. Pemerintah tidak segan untuk menindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Davidson.

Ia menambahkan, Disnaker Pelalawan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat, daya beli masyarakat tetap terjaga, serta hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

Pemda Pelalawan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, sehingga kenaikan UMK diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga tetap mendukung keberlangsungan dunia usaha di daerah. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *