KAB BANDUNG, RB.Online – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) diduga dikotori praktik permainan harga distributor (supplier).
Mahalnya harga beras yang dijual oleh supplier kepada Agen e-Warong dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Salah satu KPM inisial N mengaku sudah mencairkan sembako di Agen e-Warong di Desa Sugihmukti. Dirinya mengeluh harga beras, ikan, ayam, telor dan buah yang dinilai sangat mahal, padahal disini penerimanya banyak kurang lebih 700 KPM.
”Harga beras yang disediakan agen tidak sesuai dengan harga pasaran. Masa iya beras 9 Kg dijual Rp. 117 000,00 di pasar juga paling hanya 10 sampai 11 ribu. Itupun untuk jenis beras premium bukan medium, ini kan yang saya terima beras medium,” keluhnya Rabu (28/07/2021).
Sementara, saat dikonfirmasi salah satu Agen e-Warong yang enggan disebutkan namanya di Kecamatan Pasirjambu yang merupakan penyalur program BPNT dirinya mengakui bahwa adanya KPM sering mengeluhkan pembelian beras yang dijual e-Warong miliknya karena terlalu mahal.
“Ya gimana lagi, saya kan hanya menyalurkan saja mas, semua kan paket sembako dari beras, telur, ikan, ayam dan buah di drop oleh PT SDS, pemiliknya mantan PIC Bank BNI yang dulu pernah berjasa membantu kami untuk menjadi agen e-Warong,” jelasnya.
Sumber membeberkan, pihaknya harus menyetorkan uang sebanyak Rp 197.000- untuk 1 paket sembako, berisi 9 kg beras, 1kg ikan bandeng, 1/2 ayam broiler, 10 butir telur, 3 buah apel fuji yang di supplai PT SDS.
“Dan dalam hal ini saya hanya menerima upah gesek mesin EDC Bank BNI sebesar Rp 3.000 per KPM. Jadi bukan keuntungan dari hasil penjualan sembako seperti warung pada umumnya,” beber dia.
Lebih lanjut, ia pun mengeluhkan banyaknya kartu keluarga sejahtera (KKS) yang tidak bisa dicairkan, dan itu berlangsung selama dua tahun lamanya, padahal ia sudah melaporkannya kepada pihak Bank BNI sebagai Bank penyalur, dan kepada TKSK, tapi hingga kini belum ada realisasinya.
Saat disinggung mekanisme penyaluran, Agen e-Warong di kecamatan Pasirjambu serentak dilakukan secara kolektif, karena musim pandemi, apalagi sekarang ada perpanjangan PPKM level 4.
“Itupun hasil berkordinasi dengan Babinsa dan bimas,agar tidak menimbulkan kerumunan terang pemilik agen e-Warong,” paparnya.
Dampak dari pengkolektifan tersebut, alhasil tiap KPM dibebani biaya transportasi dengan jumlahnya variatif, ada yang dari Rp 5 000 sampai 25.000 tergantung jarak yang di tempuh.
“Teknisnya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dikumpulkan di masing-masing ketua RT/RW setempat lalu di cek saldo mengunakan mesin EDC di agen e-Warong,” ungkapnya.
Sumber melanjutkan, setelah seluruh KKS digesek lalu agen e-Warong melakukan PO kepada supplier PT SDS, yang sudah menjalin kerjasama dengan agen. Didalam surat pernyataan kerjasama, ada poin yang sangat memberatkan kami selaku agen,pada pasal 8 ayat 2.
“Bunyi pasal tersebut, bilamana salah satu pihak memutus kerjasama secara sepihak, maka akan dilenakan denda sebesar Rp 50,000,000,00 sebagai pengganti kerugian karena adanya pemutusan kontrak sepihak,” keluh sumber.
“Juga, jika terjadi kesepakatan bersama maka akan diselesaikan dengan jalur hukum,dan perundang undangan,yang berlaku di negara republik Indonesia,” tambahnya.
Sumber meminta, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bandung agar segera memberikan tindakan kepada agen e-Warong, khususnya para oknum suplier yang sudah jelas melanggar Pedoman umum BPNT. (Herman).