BLT Desa di Desa Sukasari Disunat?

BANDUNG, RB.Online – Berbagai jenis bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah terhadap masyarakat terdampak COVID-19, ternyata masih kerap diwarnai berbagai bentuk indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa oknum sehingga masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut, tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dimana beberapa KPM BLT Desa harus kembali mengurut dada akibat ulah beberapa oknum perangkat desa yang dengan sengaja melakukan pemangkasan terhadap BLT Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.07/ 2020, seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar dan acuan penyaluran BLT Desa yang bersumber Dana Desa Tahun 2020 tersebut.

Bahkan terakhir PMK tersebut mengalami perubahan dengan Permenkeu Nomor 50 /PMK.07/ 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana Pasal 32A Permenkeu Nomor 50 /PMK.07/ 2020 tersebut mewajibkan pemerintah desa untuk menganggarkan Dana Desa untuk melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan kriteria penerima warga miskin atau tidak mampu serta belum menerima bantuan dari program lain.

Kendati dalam regulasi tersebut juga telah mengatur besaran dana yang harus disalurkan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, namun berbagai alasan dilakukan agar dana bantuan tersebut dapat dilakukan pemotongan.

Dengan dalih pemerataan terhadap warga yang belum mendapatkan bantuan, merupakan salah satu alasan trendy untuk melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang hendak disalurkan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Reformasi berhasil menemui beberapa KPM BLT Desa di Lingkungan IV Desa Sukasari, Kec Pameungpeuk berinisial DN.

DN mengisahkan bahwa dari penyaluran BLT Desa Tahap 1 sekitar pertengahan April 2020 lalu, pihaknya hanya menerima dana sebesar Rp. 200.000,00. “Saat itu, pembagiannya dilakukan di Kantor Desa Sukasari oleh perangkat desa langsung, besaran dana yang kami terima hanya Rp 200 ribu,” ungkapnya lirih Rabu (24/03/2021).

Lebih maniaknya lagi, lanjut DN dan AP, bantuan sebesar Rp 200.000,00 tersebut ternyata hanya diterima 2 (dua) kali saja. “Dari dua kali penerimaan tersebut, berarti istri saya hanya menerima dana bantuan sebesar Rp 400 ribu, selebihnya kami tidak pernah lagi menerimanya,” ratap DN.

Berbeda dengan pengakuan AP, warga Lingkungan 4 Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ini mengaku bahwa dari pencairan BLT Desa tahap 1 dan 2, dirinya menerima bantuan sebesar Rp 1.200.000,00.

“Tahap tiga dan selanjutnya hingga saat ini saya sudah tidak pernah menerima BLT Desa lagi,” pungkasnya.

AP mengaku bahwa terkait penyaluran BLT Desa, dirinya mendapat undangan dari ketua RT 03 terkait pencairan BLT Desa tahap 1 dan 2 sebesar Rp 600.000,00 setiap tahap di kantor desa.

Dirinya pun mengaku telah mendapat informasi adanya KPM BLT Desa yang tidak menerima haknya secara utuh. “Dengar informasinya bahwa hasil pemotongan tersebut hendak diserahkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali,” ujarnya sembari mengaku tidak mengetahui kepada siapa diserahkan dana hasil pemotongan tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh RB.Online, dari total Dana Desa (DD) tahun 2020 yang diterima Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kab Bandung sebesar Rp 931.504.000, terdapat penggunaan dana terhadap Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sabun Cair Rp 3,474,100.

Selanjutnya, BLT DD Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Dease 2019 (COVID-19) Rp 351,000,000, Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Penularan Infeksi COVID-19 sebesar Rp 34.998.000 serta Pengadaan Masker Rp 40,500,000.

Sayangnya, hingga berita ini diracik redaksi, Kepala Desa Sukasari, Erwan Setiawan belum berhasil dihubungi di kantornya. Seakan setali dua uang, Sekretaris Desa, Olas Budiman, sedang tidak berada di tempat.

Kepala Urusan Kesra, Mamat, enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya keluhan KPM BLT Desa yang mengaku tidak menerima haknya secara utuh.

“Nanti aja sama Pak Kades, biasanya juga kalau jadwal wartawan melakukan konfirmasi itu suka hari Jum’at,” tandas Mamat sembari didampingi salah seoranng perangkat desa lainnya. (hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *