Biaya Pendidikan di MAN Kota Cimahi dan MAS Miftahussa’adah Dipertanyakan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

CIMAHI, RB.Online – Masa-masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sepertinya merupakan musim panen bagi sebahagian besar oknum Kepala Sekolah.

Bahkan dana yang digelontorkan oleh pemerintah dalam bentuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebagai wujud keberpihakan pemerintah (affirmative action) untuk membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah, tidak menyurutkan pihak sekolah untuk mengenakan biaya pendidikan secara jor-joran.

Seperti halnya dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Cimahi, pada tahun 2021 atau Tahun Ajaran 2021/2022 satuan pendidikan ini menetapkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kepada siswa baru antara Rp 4.000.000,00 hingga Rp 6.500.000,00.

Selain itu, pihak madrasah juga menetapkan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) antara Rp 120.000,00 hingga Rp 150.000,00 untuk setiap bulan.

Sementara Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahussa’adah pada tahun yang sama menetapkan biaya pendaftaran bagi siswa baru Rp 150.000,00, biaya DSP sebesar Rp 1.600.000,00, Biaya Pengembangan sebesar Rp 250.000,00, SPP Rp 100.000,00/siswa/bulan serta biaya Ujian Semester sebesar Rp 100.000,00/siswa.

Tidak jelas mekanisme pemungutan dan penggunaan dana yang dilakukan oleh kedua madrasah ini, padahal tahun 2021 MAN Kota Cimahi telah menerima dana BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 462.000.000,00 dengan asumsi jumlah siswa 660 orang. Bila diasumsikan jumlah siswa 660 orang, maka MAN Kota Cimahi pada tahun 2021 juga telah mendapatkan dana BOS Reguler dari pemerintah pusat sebesar Rp 990.000.000,00.

Sementara MAS Miftahussa’adah juga telah menerima dana BPMU sebesar Rp 53.900.000,00 dengan asumsi jumlah siswa 77 orang. Bila diasumsikan jumlah siswa 77 orang, maka pada tahun 2021 MAS Miftahussaadah telah menerima dana BOS Reguler sebesar Rp 115.500.000,00.

Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, telah mengatur komponen kegiatan sekolah yang dibiayai dengan menggunakan dana BOS.

Diantara kegiatan yang didanai dengan dana BOS sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut adalah pembiayaan terhadap Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) atau Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah, Ujian Madrasah/UAMBN/USBN, Simulasi Ujian dan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler, serta Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Melihat tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa pada MAN Kota Cimahi dan MAS Miftahussa’adah, muncul dugaan bahwa seluruh penerimaan dana tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan resmi ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun ajaran berjalan.

Saat redaksi mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait mekanisme dan pengelolaan dana yang bersumber dari orang tua siswa, baik pihak MAN Kota Cimahi maupun MAS Miftahussa’adah belum memberikan klarifikasi. Demikian halnya surat konfirmasi yang pernah disampaikan kepada kedua madrasah ini, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan balasan.

“Maaf pak saya masih ada kegiatan,” demikian tanggapan Kepala MAN Kota Cimahi, Drs. H Rudaya, M.M.Pd saat dihubungi via WhatsApp (25/5) lalu.

Biaya Pendidikan di MAN Kota Cimahi dan MAS Miftahussa’adah Dipertanyakan

Dalam menanggapi pungutan dana pendidikan yang dilakukan kepada orang tua siswa di MAN Kota Cimahi dan MAS Miftahussa’adah, menurut Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia (RPI), Abd. Hasyim, hingga saat ini belum ada regulasi yang melarang pihak sekolah maupun madrasah untuk melakukan pungutan biaya pendidikan kepada siswanya.

Namun menurutnya, pungutan dana dari orang tua siswa harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah disusun dan belum mendapat pembiayaan dari dana BOS maupun sumber dana lain.

Selanjutnya, menurut Hasyim seluruh penerimaan dana yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat harus dimasukkan ke dalam RKAM serta dilaporkan kepada Menteri. “Seluruh dana harus dikelola dengan baik serta diaudit oleh akuntan publik,” kata Hasyim.

Dalam melakukan penggalangan dana dari masyarakat, pihak penyelenggara harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik Juknis pengelolaan dana BOS maupun aturan yang mengatur tentang Pendanaan Pendidikan.

Dirinya mengaku tidak jarang menemukan adanya pihak sekolah maupun madrasah yang melakukan pungutan dana DSP dan SPP kepada siswanya namun tanpa ada kejelasan tentang penggunaan seluruh dana yang terkumpul.

“Kalau ada pihak yang menanyakan, pasti jawaban pihak sekolah/madrasah bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan para orang tua siswa saat rapat komite dilakukan,” lanjutnya.

Dalam hal penggalangan dana dari masyarakat oleh pihak sekolah/madrasah, tidaklah cukup hanya bermodalkan persetujuan dari orang tua siswa, namun penggunaan dan peruntukan seluruh dana adalah merupakan persoalan yang paling penting dalam pendanaan pendidikan.

“Jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam RKAS maupun RKAM,” tandasnya.

Abd. Hasyim menjelaskan, bahwa penerimaan dana dari orang tua siswa maupun sumber lain yang tidak dimasukkan ke dalam RKAS/RKAM, dapat dikualifisir sebagai pungutan maupun penerimaan liar.

“Dana yang harus dipertanggungjawabkan itu kan dana yang tercatat dalam perencanaan tahunan, jadi kalau dana untuk kegiatan diluar perencanaan, bagaimana mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya. (Herman/red)

Related posts

Leave a Comment