MERANTI, RBO – Keluh kesah telatnya gaji para guru yang masuk P3K menjadi sorotan publik. Namun persoalan tersebut langsung ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi,. M.Pd.
Dia menjelaskan, untuk pembayarannya, sementara para guru P3K yang sudah menerima SK (Surat Keputusan Pengangkatan) pada bulan Juli 2022 lalu, dimana didalam SK pengangkatan tertera TMT yang ditanda tangani pada bulan Februari 2022.
“Hal keterlambatan pembayaran gaji banyak dikeluh kesahkan para guru P3K, dimana mereka harus mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari demi melaksanakan tugas sebagai guru, dimana pada saat ini berkas usulan gaji para guru P3K masih dalam proses,” papar Suardi, Senin (22/8/2022).
Dikatakannya, keterlambatan untuk pengajuan pembayaran gaji para guru P3K disebabkan karena kelengkapan berkas admistrasi para guru P3K belum lengkap semua.
“Hari pertama P3K diumumkan oleh Bapak Bupati pada pagi hari, maka hari itu juga pukul 13.30 wib, saya kumpulkan semua guru P3K, tidak perlu menunggu lama, saya minta data secara valid karena untuk dimasukan kebagian keuangan,” jelas Suardi.
Lanjutnya, sebagian berkas para P3K masih banyak yang belum lengkap, jadi mengakibatkan keterlambatan pengajuan pembayaran gaji, untuk masalah berkas harus selektif misalnya dalam pengurusan berkas ada yang suami istri. Kemudian yang suami istri sudah mendapat tunjangan sama suami kemudian istri lulus, jadi ini yang harus selektif.
“Karena untuk pemberkasan kita harus sangat hati-hati kalau gaji sudah dikasihkan susah untuk mengembalikan lagi, hal ini pernah terjadi ketika para guru yang mendapat tunjangan double. Sementara untuk mengembalikan itu sangat susah sekali, masalah duit kalau sudah ditangan pengembalian sangat susah,” terang Suardi.
Untuk pembayaran gaji P3K sekarang masih dalam proses pemberkasan dan akan dibayarkan sesuai dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), bukan dari TMT SK yang pada waktu dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti,Hj.Fitria Nengsih,SE,M.Si, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengajuan tentang gaji para Guru P3K menjelaskan, pihaknya belum ada menerima berkas dokumen pengajuan untuk pembayaran gaji para guru P3K dari Dinas terkait.
“Terkait tentang gaji, kita dipesan oleh Kepala daerah yang namanya hak orang wajib dibayar,” pungkasnya. (M.Khosir AMN)