Bentuk ‘Simbiosa Mutualisme’, Pejabat Pengadaan di Dinas SDA Jabar Diduga Lakukan ‘Modifikasi’ Anggaran
BANDUNG, RBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran – Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD), serta ketersediaan alokasi anggaran yang telah disepakati. Proses ini adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dan berkesinambungan.
Pelaksanaan APBD oleh OPD berlandaskan pada RKA-OPD yang telah disusun dan ditetapkan. RKA-OPD sendiri merupakan turunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
OPD hanya dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD. Anggaran ini disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Artinya, OPD tidak dapat menganggarkan atau membelanjakan dana di luar dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pelaksanaan APBD oleh OPD dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berisi rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk setiap kegiatan. DPA ini menjadi acuan utama bagi OPD dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Di akhir tahun anggaran, OPD harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan. Proses ini diawasi oleh lembaga terkait seperti Inspektorat Daerah, BPK, dan DPRD untuk memastikan realisasi anggaran sesuai dengan rencana dan peraturan.
Singkatnya, perencanaan dan ketersediaan anggaran adalah dua hal fundamental yang menjadi pedoman utama OPD dalam melaksanakan APBD. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan tidak akan efektif, dan tanpa ketersediaan anggaran, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.
Namun berbeda dengan Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat, dalam melaksanakan kegiatan pada OPD yang memiliki tupoksi untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air ini, diduga kerap menaikkan anggaran dari pagu dana yang tersedia.
Perencanaan Bangunan Outlet Situ Cipajaran, Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memiliki pagu Rp 99.711.300,00.
Namun saat proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK diduga melakukan modifikasi pagu dana menjadi Rp 100 juta.
Dalam penyusunan HPS yang dilakukan, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK menetapkan HPS atas seluruh komponen pekerjaan yang hendak dilaksanakan sama dengan pagu dana yang telah mengalami modifikasi, yakni Rp 100 juta.
Selain itu, adanya dugaan persekongkolan antara Pejabat Pengadaan dengan calon Penyedia menyeruak melalui proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilaksanakan.
Dalam hal ini, Pejabat Pengadaan seakan sengaja hanya mengundang satu peserta, yakni PT. KARPA dengan nilai penawaran Rp 99.711.300,00, atau sama dengan pagu yang tercantum pada SiRUP.
Modifikasi anggaran yang dilakukan terhadap beberapa kegiatan diduga sengaja dilakukan agar Konsultan yang diundang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung dapat memberikan penawaran yang lebih tinggi, dan/atau sama dengan pagu dana yang tersedia pada SiRUP.
Perencanaan Teknis Sungai Ciletuh-Cikalong Kabupaten Sukabumi, dalam SiRUP paket ini memiliki pagu dana Rp 831.034.939,00. Namun saat proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilaksanakan melalui metode Pemilihan Langsung, pagu dana yang tersedia mendapat modifikasi menjadi Rp 850.000.704,00.
Dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp 849.040.000,00, Penyedia Konsultansi yang diundang, PT KARPA memberikan penawaran Rp 831.034.938,75 atau lebih kecil 25 sen dari pagu dana yang tersedia pada SiRUP.
Nana Setiawan, Ketua LSM PANDEMO mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan setiap kegiatan anggaran kerap ditemukan berbagai modus persekongkolan dan mark up anggaran.
Menurutnya, menaikkan pagu dana kegiatan dari pagu dana yang tersedia, merupakan modus baru untuk tujuan mark up melalui konspirasi kotor dengan Penyedia yang telah ditunjuk sebelum proses pemilihan dilaksanakan.
“Modus seperti ini kan harus melalui komunikasi dulu dengan Penyedia yang ditunjuk, penawarannya harus sekian, karena tanpa komunikasi awal bisa-bisa penawaran yang disampaikan penyedia melampaui pagu dana sebenarnya,” jelas Nana.
Namun Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan yang pagu dananya mengalami modifikasi, biasanya memiliki konsekwensi.
“Ga mungkin kan pagu dana paket kegiatan sudah dinaikin, HPS melampaui dari pagu dana yang sebenarnya hingga menyebabkan penawaran menjadi tidak wajar, Penyedia yang ditunjuk biasanya memiliki kewajiban,” ungkap Nana.
Sementara Ketua Umum Radar Pembangunan Indonesia, Abd. Hasyim mengungkapkan bahwa adanya ‘simbiosa mutualisme’ antara Pejabat Pengadaan di DSDA Jabar dengan Penyedia Jasa Konsultansi melalui dugaan modifikasi anggaran paket kegiatan yang telah diumumkan melalui SiRUP, merupakan modus korupsi yang sangat langka ditemukan.
“Mengapa saya katakana langka, jarang ditemukan ada pejabat dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan terlebih dahulu menaikkan pagu dana menjadi lebih tinggi dari pagu dana yang tersedia, apalagi penawaran menjadi sama dengan pagu dana yang sebenarnya,” pungkas Hasyim.
Dalam mengungkap adanya dugaan praktek kotor antara pejabat pengadaan dengan Penyedia Jasa, menurutnya menjadi domain aparat penegak hukum. “Untuk itu kejadian ini masih harus kita dalami, kalau memang ditemukan praktek konspirasi hingga menimbulkan kerugian Negara, akan kita lanjutkan ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Dalam menjawab surat konfirmasi, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Dikky Achmad Sidik, S.T., M.T menyampaikan bahwa HPS yang ditetapkan oleh PPK tidak ada yang melampaui nilai pagu anggaran.
“Semua paket di atas telah melalui proses kaji ulang oleh Pokja Pemilihan, jika ada HPS yang melampaui pagu anggaran, tidak mungkin ditindaklanjuti proses pemilihannya,” demikian isi penggalan surat tertanggal 18 November 2025 tersebut.
Pagu anggaran tersebut menjelang akhir tahun anggaran pada proses DPA Perubahan, menurutnya di update kembali SIRUP-nya. “Disesuaikan dengan nilai paket terkontrak, karena sisa pagu hasil pengadaan (sisa lelang) digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,” demikian isi surat tersebut menambahkan.
Apa yang disampaikan Kepala DSDA Provinsi Jabar, Dikky Achmad Sidik ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini terlihat dari pagu dana paket Perencanaan Teknis Sungai Ciletuh-Cikalong Kabupaten Sukabumi yang tercantum pada SiRUP Rp 831.034.939,00.
Namun saat proses Penunjukan Langsung dilaksanakan, pagu ini mengalami kenaikan menjadi Rp 850.000.704,00. Sementara HPS atas seluruh komponen kegiatan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 849.040.000,00.
Kuat dugaan bahwa Kepala Dinas SDA Provinsi Jabar, Dikky Achmad Sidik dengan sengaja dijebak oleh bawahannya dengan menyodorkan surat yang berisi informasi bohong untuk ditandatangani.
Sementara penjelasan yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani tersebut adalah merupakan informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat luas. (redaksi)
