Belanja Kulkas, Alokasi Dana BOS SDN No 29 Banyuanyara Diduga Asal-asalan
TAKALAR, RBO – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Namun, fakta di lapangan masih kerap saja terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pejabat sekolah yang berdampak pada tidak optimalnya penyerapan dana bantuan.
Mirisnya lagi, penyelewengkan Dana BOS sudah terang terangan mendobrak aturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Seperti Dana BOS SD. No. 29 Banyuanyara Kabupaten Takalar yang disinyalir asal dibelanjakan saja tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Pasalnya, sang Kepala Sekolah bersama bendahara BOS menggunakan Dana itu tidak sesuai dengan peruntukan dan manfaatnya bagi peserta didik sekolah.
Yang jadi sorotan, pihak SD No 29 Banyuanyara belanja kulkas yang dinilai bertolak belakang dengan Juklak dan Juknis pengelola Dana BOS.
Diduga kuat, Kepala Sekolah berkomplotan dengan bendahara membelanjakan Dana BOS tahun anggaran 2022 yang kentara tidak mendukung proses kegiatan belajar mengajar.
Saat dikonfirmasi Reformasi Bangsa, Selasa (01/11/2022). Kepala SD No 29 Banyuanyara Hj Surniati, S.Pd dengan percaya diri menyebut, penggunaan Dana BOS disekolahnya sudah memenuhi aturan.
“Pembelian kulkas itu sudah juknis yang ada, dan barusan ada wartawan mempertanyakan itu,” cetus Surniati Kepala Sekolah SD No 29.
Menyikapi jawaban itu, penjelasan Kepala Sekolah terkesan tidak jelas dan kabur dari pertanyaan media terkait pembelian kulkas, yang tidak termasuk barang inventaris kelas.
Atas temuan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar diharapkan bisa turun ke SDN No 29 Banyuanyara untuk klarifikasi penggunaan Dana BOS. (Kardewa).