Begal Sadis Asal OKI Diringkus Tim Black Panther Polsek Rambutan

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

BANYUASIN, RBO – Aksi pelarian Tengki (24), warga Desa Rawa Tenam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikenal sebagai salah satu pelaku begal sadis, akhirnya berakhir. Ia berhasil diringkus Tim Black Panther Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, setelah buron lebih dari dua bulan.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono SH menjelaskan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Ahad (3/8/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Saat kejadian, pelaku Tengki berboncengan dengan rekannya berinisial LD menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor,” ujar Wijoko, Selasa (14/10/2025).

Di lokasi kejadian, kedua pelaku menyalip sepeda motor korban Amanda (20), mahasiswi asal Dusun I RT 002 Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, OKI, yang berboncengan dengan temannya, Monica.

“Pelaku Tengki berteriak ‘stop! stop!’ sambil mengacungkan senjata api rakitan laras pendek berwarna silver. Karena ketakutan, korban menghentikan motornya di pinggir jalan,” jelasnya.

Begitu turun dari motor, pelaku langsung mengancam dan berkata, “Serahkan motor!” sambil menodongkan senjata. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku menembakkan senjata api dari jarak sekitar 30 cm.

“Peluru mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka tembak serius dan patah tulang. Korban Amanda dan temannya terjatuh, sementara pelaku kabur membawa sepeda motor korban,” tutur Wijoko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di paha kiri dan kerugian materi sekitar Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku mengarah pada Tengki, warga OKI.

“Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Tim Black Panther langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Wijoko.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Banyuasin dan OKI. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor dan satu butir proyektil amunisi kaliber 5.56 mm yang digunakan dalam aksinya.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Rambutan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Laporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pesan IPTU Harmoko.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *