SUMEDANG, RB.Online – Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Sumedang sejak bulan April tahun 2021 memperlakukan restribusi parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan secara khusus baik kendaraan diluar Sumedang, tapi pemiliknya masyarakat Sumedang,hal tertuang di Peraturan Bupati nomor 101 Tahun 2017 (tentang parkir).
Pemerintah Kabupaten Sumedang Ketua TAPD Sekretaris Daerah Suryatman mengatakan, restribusi parkir berlangganan ditargetkan Rp 10 Milyar untuk tahun 2021. Hal ini dilihat dari pemilik kendaraan Sumedang, baik roda dua, roda empat dan roda Enam dan 8.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada tanggal 1 April tahun menyampaikan, bahwa mulai pihaknya mulai memberlakukan parkir berlangganan di seluruh wilayah Sumedang.
“Parkir berlangganan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, empat atau lebih yang berplat nomor Sumedang ( Z ) atau maupun kendaraan di luar Z tapi pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumedang,” ucap Bupati.
Adapun, besaran restribusi parkir berlanggana ,mobil penumpang roda enam atau lebih Rp 75 ribu. Mobil barang roda empat Rp 50 ribu, dan mobil barang roda enam Rp 60 ribu.
“Cukup bayar satu kali, gratis selama satu tahun. Pembayaran parkir dilakukan bersamaan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Bupati menyebut, terkait pembayarannya, warga Sumedang boleh membayar biaya retribusi parkir tersebut ke Kantor Samsat Sumedang atau P3D dan tempat lain yang ditunjuk, baik yang dititipkan bagi Juri Parkir dan pembayaran tersebut berlaku satu tahun.
Sementara, bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar restribusi parkir berlangganan di kendaraannya ditempelkan stiker, telah membayar restribusi parkir berlangganan khusus wilayah Sumedang dan kecuali mal dan tempat wisata.
Sebagai mana yang disampaikan Kabid (Wasdal Lalin, Parkir) Dishub Kab Sumedang Herman diruang kerjanya Rabu (22/09). Ia menjelaskan, PAD dari sektor restribusi Parkir berlangganan sampai tanggal 21 September baru mencapai Rp.400.77.540 dari target Rp 10 Milyar (4,77%)
“Petugas Juru Parkir saat ini yang masih aktif sejumlah 286 orang ,petugas juru parkir akan mendapat gaji Rp 1,5 juta per bulan ditambah dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan,” ujar Herman.
PAD restribusi parkir baru mencapai kurang lebih kurang lebih Rp.500 juta, sedangkan untuk bayar gaji para Juru parkir 1,5 juta ×286 = Rp 4.29.000.000 ×6 bulan=2.574.000.000, artinya APBD Kabupaten Sumedang selama 6 bulan ini jebol sekitar Rp 2 Millyar.
Dengan adanya parkir berlangganan itu, nantinya tidak akan ada lagi petugas parkir yang memungut tarif ke pemilik mobil atau motor yang parkir di sejumlah titik danbbakal ada petugas yang melakukan pengawasan.
“Mangga (Silakan, red) tanya sana ke pak Sekda selaku ketua TAPD,” ujar Wakil Bupati Sumedang H.Erwan Setiawan melalui telepon selulernya, Kamis (23/9)
Terpisah, Sekretaris Daerah H.Herman Suryatman selaku ketua TAPD terkait jebolnya APBD Kabupaten Sumedang untuk bayar gaji para Juru Parkir sampai berita ditayangan dan belum ada jawaban.
Juga ketika Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir hendak dihubungi terkait jebolnya APBD Pemkab Sumedang sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan. (Riks).