JENEPONTO, RBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada disabilitas, di ruang media center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Rabu (20/07/2022).
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H.L Arumahi menyatakan, bahwa dalam kontitusi secara tegas menyatakan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui UUD, yaitu melalui pemilu dan pilkada.
Menurutnya, warga Negara diberikan hak, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih, menggunakan hak ini ada dua macam, saudara-saudara yang merasa dirinya mampu, sehingga menggunakan haknya untuk dipilih. Sementara rakyat yang merasa belum bisa jadi pemimpin, menggunakan saja hak untuk memilih.
“Ini adalah hak yang tidak bisa dipaksa, diperjual belikan, tidak boleh ada transkasi hak suara dalam pemilu maupun dalam pemilihan, karena biasa ada serangan fajar atau politik uang, itulah yg merusak pemimpin kita yang terpilih,” ucap Arumahi.
Terkait dengan kegiatan hari ini, pihaknya berharap ada pemahaman mengenai bahaya politik uang, dan juga kepentingan kepada ibu/bapak sekalian untuk bersama-sama mensukseskan pemilu.
Arumahi menyebut, salah satu yang dihharapkan semua warga negara yang mempunyai hak memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa terkecuali semua yang memenuhi syarat.
“Kadang kala, ada pemilih yang bersyarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, supaya bapak-bapak dan ibu-ibu memahami bahwa memilih itu adalah hak, sehingga ibu dan bapak bisa meminta kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk dicatat sebagai pemilu,” tutur Arumahi.
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H.,M.H, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa alah satu isu penting yang harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu dan semua pihak yaitu perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu.
Dia menjelaskan, pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi para penyandang disabilitas di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah permasalahan, karena masih terdapat diskriminasi dalam implementasi pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas.
Sehingga kata Saiful, diperlukan langkah-langkah optimal dari penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas, dan secara nasional pemilu disabilitas pada pemilu 2019 mencapai angka 1,2 juta pemilih, sementara di Kabupaten Jeneponto sendiri pada pemilih 2019 jumlah pemilih penyandang disabilitas sejumlah 716 pemilih.
“Forum ini saya kira salah satu tujuannya adalah memberikan pemahaman, dan transfer pengetahuan terkait pengawasan pemilu. Hal ini tentu saja sejalan dengan misi Bawaslu yaitu mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil,” ungkap Saiful.
Pihaknya berharap, melalui pertemuan ini, Bawaslu Jeneponto banyak menerima informasi dan masukan dari para peserta, terkait bagaimana penyelenggara pemilu pada pemilu 2019 memenuhi hak-hak anda selaku warga Negara.
Pasalny, pengalaman pemilu 2014 dan 2019 tentu banyak hal yang tidak berpihak kepada pemilih disabilitas, hak-hak selaku pemilih belum terfasilitasi dan terlayani dengan baik terutama dari aspek penggunaan hak pilih dalam pemilu, sehingga menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memberikan masukan kepada KPU dan melakukan pengawasan secara ketat atas potensi tidak terlayaninya hak-hak pemilih penyandang disabilitas.
“Peran aktif penyandang disabilitas dalam pemilu bukan saja menggunakan hak pilihnya tetapi kelompok disabilitas juga harus mengambil peran-peran lain, misalnya selain ikut mengawasi pemilu juga bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau menjadi penyelenggara pemilu,” kata Saiful.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H.L Arumahi, Direktur Pattiro Jeka Suryani Hajar G, S.E., M.M sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H., Anggota Bawaslu Kordiv Pengawasan Hamka, S.Pdi, dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Rosmawati Lallo, S.Pd., M.M., Ketua DPC PPDI Hasrul Palinrungi dan 25 peserta disabilitas terundang. (Mahmud Sewang)