SUMEDANG, RBO – Polres Sumedang berhasil amankan seorang pria berinisial AD (33) seorang warga Surian yang kedapatan membawa Narkotika jenis ganja seberat 87,62 gram Ganja. Kamis (24/11/2022).
Ketika RBO menghubungi kasi Humas Polres AKP.Dedi Juhana menyampaikan, AD (33) berhasil diamankan disebuah rumah di wilayah Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menjelaskan AD mendapatkan Ganja tersebut dari sebuah grup media sosial Facebook yang di kirim melalui jasa ekspedisi ke alamat temannya S di wilayah Padasuka, Sumedang Utara.
“AD berprofesi sebagai sekertaris BPD di salah satu Desa di Kecamatan Surian, Sumedang,” ungkap Dedi.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangannya, AD mendapatkan Ganja tersebut dari sebuah grup di Facebook dan dikirim ke alamat temanya di wilayah Padasuka, Sumedang Utara.
“Dari tersangka AD kita amankan barang bukti berupa paket berisi 87,62 Gram Narkotika jenis Ganja dan 1(satu) unit Hp merk Xiaomi,” pungkas Dedi.
Saat ini tersangka AD dan barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui saat ini Polres Sumedang sedang melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2022 untuk memberantas adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Terlebih menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022,” ujarnya. (Riks)