Bawa Bukti Baru, Korban Eksekusi di Desa Tungke Ajukan Berkas PK ke Mahkamah Agung RI
Bone, RBO – Kepala Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,Muh Rustang akhirnya buka suara perihal kasus sengketa lahan di wilayah kerjanya hingga berujung eksekusi rumah para tergugat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 489 K/Pdt/2022 tangal 14 maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 390/PDT/2019/PT MKS tanggal 12 Desember 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 8 Agustus 2019.
Saat dikonfirmasi wartawan, Muh Rustang mengaku jika lokasi tanah sengketa milik Juma Bin Taddang hingga di sertifikatkan An, Sibu Bin Juma berdasarkan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bone no 275 tahun 2019 silam. Seingatnya tersebut tidak pernah berpindah tangan kepada pihak lain.
“Seingat saya tanah itu (Lokasi sengketa) sejak dulu memang sudah dikuasai orang tua Sibu Bin Juma secara turun temurun, hingga ke cucunya Sukman,” tegas Kepala Dusun Seppange Rustam minggu 27 April 2025.
Ia juga menambahkan jika berbicara objek lokasi sengketa, seingatnya sejak dulu memang sudah ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama bersangkutan Beddu bin juma dan begitu juga saudaranya bernama Beddu (almarhum), sebelum tanah itu disertifikatkan. Ditambah dengan pembukuan yang ada di pemerintah Desa
Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT nomor 73.11.121.001.013.0030.0 atas nama Sibu Bin Juma dan SPPT nomor 73.11.121.001.013.0019.0 atas nama Beddu bin Juma.
Keterangan Sukman selaku tergugat I dalam perkara perdata tersebut juga mengatakan jika lokasi yang dieksekusi itu merupakan tanah warisan dari mendiang kakeknya yang dikelolah hingga ditempati secara turun temurun.
“Mulai dari nenekku sampai ke anaknya dan ke cucunya tidak pernah berpindah tangan, dari dulu sampai sekarang sebelum di eksekusi. Saya bersama keluarga kuasai tanah secara turun temurun,tadak ada orang lain. Kecuali hanya pengakuan yang tidak mempunyai dasar Alas hak hingga di menangkan dan eksekusi,” tambah Sukman.
Namun apa daya untuk para korban yang secara tidak langsung, hak mereka diduga kuat dirampas lantaran tidak memiliki banyak uang memperjuangkan haknya. Terlebih lagi untuk mendapatkan keadilan di Negara Republik Indonesia ini.
Tanah bersertifikat seluas 9.213 meter persegi atas nama Sibu Bin Juma dieksekusi pasca berperkara melawan Muh Subir Bin Hannase yang merupakan seorang Karyawan PT Semen Bosowa di Kabupaten Maros melalui pengacaranya Muhammad Arsyad., S.H.& rekan
Rumah para tergugat dan lahan lainya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 489 K/Pdt/2022 tangal 14 maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 390/PDT/2019/PT MKS tanggal 12 Desember 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 8 Agustus 2019
Sibu Bin Juma menilai kemenangan penggugat tidak berdasar, dan ia tidak menyangka kemenangan saat itu, tidak berpihak para tergugat saat berperkara terlebih mereka para tergugat didampingi seorang pengacara M. Darwis Alhadjdji, SH selaku penerima kuasa.
Namun para tergugat korban eksekusi tidak tinggal diam, dan memilih jalur mandiri ajukan Peninjauan Kembali (PK) amelalui Pengadilan Negeri Watampone No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp
Dengan bukti baru (novum) yang diajukan tergugat berupa seperti Sertifikat Hak Milik, dan bukti pendukung lainya seperti , Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB), peta blok dan kewarisan.
Yang dikirim secara electronic melalui Pengadilan Negeri Watampone nomor: 394/ KPN. W22-U6/HK2.4/IV2025. Lampiran: satu berkas perkara perdata No. 49/Pdt.G/2018/PN Wtp (Bundel A dan Bundel B) kepada panitera Mahkamah Agung RI usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Watampone kemarin.
“Besar harapan kami Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan seadil adilnya,” terang keduanya.
Sibu Bin Juma menilai kemenangan penggugat Muh Subir Bin Hannase bersama pengacaranya tidak berdasar, bahkan tidak ada bukti pendukung lainya yang menguatkan. Jika objek lokasi yang selama ini dia kelola sejak turun temurun itu adalah tanah kakek penggugat.
Sibu Bin Juma menceritakan proses penerbitan sertifikat saat itu, dimana ia mengajukan permohonan penerbitan sertipikat di BPN Kabupaten Bone sejak awal Januari dan kemudian dilakukan pengukuran tanggal 26 Oktober 2018 dengan dasar alas hak sebagai pendukung melalui proses administrasi yang ada.
“Sementara gugatan penggugat tanggal 19 Desember 2018 yang di terima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Watanpone, pada tanggal 26 Desember 2018 dalam register nomor 49 /Pdt.G/2018/PN Wtp,” tutur Sibu Bin Juma.
Sedangkan penggugat Muh Sabir Bin Hannase dasarnya apa mengklaim tanah itu milik kakeknya? Dan sejak kapan neneknya menguasai tanah sengketa tersebut, ini terdengar sangat keliru
“Di Desa Tungke hampir semua orang tahu bahwa yang pertama tinggal di lokasi sengketa orang tua saya bernama juma sejak masa gerombolan dan setelah (Almarhum) Juma meninggal dunia, Beddu bin juma yang menguasai lagi tanah itu,” tambah Sibu Bin Juma
Namun setelah Beddu Bin Juma meninggal dunia, baru tanah tersebut diambil alih Sibu Bin Juma. Kemudian meminjamkan kepada para tergugat I, II, III, IV VI VII. Dan berbicara perubahan nama wajib pajak semula dari atas nama Juma Bin Taddang ke Sibu Bin Juma itu dikarenakan orang tua saya sendiri.
Adapun Beddu Bin Juma karena tidak mempunyai istri maka secara otomatis saya sebagai ahli waris dari sodara saya Almarhum Beddu Bi Juma yang melanjutkan penguasaan objek untuk mensertifikatkan objek sengketa.
“Makanya kami minta pihak terkait hadirkan kepala dusun, desa, kecamatan, Bimmas, kantikmas , untuk melakukan kebenaran ,dan kroscek bukan hanya kata-kata pengacara,” terang Sibu Bin Juma. (Syarif krg Sitaba)