Bapenda Kota Bogor Berikan Diskon dan Bebaskan Denda bagi Wajib Pajak
Kota Bogor, RBO – Untuk mendongkrak pendapatan dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bogor, memberikan pembebasan denda dan diskon untuk masyarajat wajib pajak. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Air Tanah, dan Reklame ada pembebasan denda pajak tahunan hingga akhir tahun 2023.
Sementara bagi wajib pajak yang terlambat bayar PBB sampai tahun 2018 diberikan Diskon 10%. Termasuk masyarakat wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak (PBB) di tanggal 9 Oktober sampai 24 Desrmber 2023.
Bapenda Kota Bogor juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB. Selain menyediakan loket mobil keliling, Bapenda Kota Bogor juga akan melaksanakan Operasi Sisir dan Mobil Keliling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dilaksanakan di wilayah kelurahan se-Kota Bogor.
Untuk informasi mobil keliling, loket pembayaran PBB, masyarakat wajib pajak bisa dicek melalui instagram @Bapendakotabogor, ” demikian disampaikan Agus Suhandi, Kasie Sosialisasi kepada reformasi bangsa.
Agus, sapaan akrabnya mengatakan, kalau Bapenda Kota Bogor telah memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
“Pemerintah Kota Bogor juga telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan Diskon kepada masyarakat wajib pajak,” tandasnya. (Tono)