Bapenda Kabupaten Sumedang Launching SPPT dan PBB P2 Tahun 2022

SUMEDANG, RB.Online – Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2022 kepada Wajib Pajak/Badan Usaha/Desa/Kelurahan, bertempat di Pendopo Setda Kabupaten Sumedang, Senin (21/3/2022).

Penyampaikan SPPT PBB P2 Tahun 2022 secara simbolis langsung diserahkan oleh Bupati Sumedang  H. Dony Ahmad Munir kepada perwakilan camat dan kepala desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana disela-selah kesibukanya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak pada umumnya masyarakat Sumedang ataupun warga yang lain yang memiliki tanah dan Bangunan dikanupaten Sumedang.

Sehingga kata Rohana, dapat mendorong dan peningkatan penerima PAD dan meningkatkan pembangunan secara khusus di Kabupaten Sumedang.

“Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari PBB,” ujarnya.

Rohana menegaskan, dari target sebesar Rp. 60 miliar pada Tahun 2021 dengan jumlah SPPT 718.703  lembar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 telah tercapai sebesar Rp. 58, 35 miliar lebih atau 97,26 %.

Adapun terang Rohana, ketidaktercapaian target disebabkan adanya beberapa objek badan atau perusahaan yang tidak melakukan pembayaran, karena situasi pengelolaan keuangannya tidak stabil atau pailit serta adanya keterbatasan kemampuan masyarakat karena adanya dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 dan sampai saat ini.

“Sehingga dampak pandemi Covid 19 sangat berperan terhadap PAD Kabupaten Sumedang dan ada juga beberapa kecamatan dan desa/kelurahan yang tidak mencapai target,” tuturnya.

Rohana menyebutkan, untuk Tahun 2022 ditargetkan Rp. 80 miliar dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)  ditetapkan sebesar Rp. 71,99 miliar lebih dari jumlah SPPT sebanyak 832.639 lembar.

Rohana memaparkan, DHKP Tahun 2022 terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,68 milar lebih atau naik 1,18% yang tersebar di 26 kecamatan 270 desa dan 7 kelurahan, dan jatuh tempo pembayaran ditetapkan tanggal 30 september 2022.

Dan apabila terlewat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebesar 2% setiap bulannya dari besaran pajak terutang SPPT PBB P2.

“Untuk itu, kami mengharapkan seluruh masyarakat setelah diterimanya SPPT PBB P2 tahun ini agar segera dapat disampaikan ke para wajib pajak, maksimal akhir April 2022 sudah dipastikan diterima,” jelasnya.

Bupati  H Dony Ahmad Munir mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dalam memberikan kontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang melalui pajak.

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi sehingga ada perbaikan ke depannya dalam pencapaian target PBB di Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Bupati meminta agar para peserta yang hadir, terutama camat dan para kepala desa, supaya ikut mensosialisasikannya kepada masyarakat atau para wajib pajak supaya membayar PBB sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPPT secara tepat waktu.

“Saya minta tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar. Jadi lebih baik bayar PBB di awal waktu biar tenang,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut diberikan penghargaan kepada kecamatan yang kinerja pemungutan PBB P2 Tahun 2021 terbaik di yaitu Conggeang, Ganeas dan Jatigede, kemudian kepada 15 desa yang lunas PBB P2 100 % dan kepada para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan air tanah notaris.

Dilaksanakan pula launching layanan e-PBB dan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak daerah.

Tampak hadir Pimpinan BJB Cabang Sumedang Achmad Djuansah, para kepala SKPD, Camat dan Kades se-Kabupaten Sumedang, perwakilan perusahaan, pengusaha hotel dan rumah makan serta tamu undangan lainnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *