Bapenda Kabupaten Sumedang Gratiskan Denda PBB P2

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang kembali membuat program yaitu penghapuskan denda PBB P2 dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai 30 Nov 2022.

Kepala Bapenda Rohana.S.OS.M.Si menyampaikan, Pemkab Sumedang melalui Bapenda menghapuskan denda PBB P2 (Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan).

“Ini dilakukan adalah semata-mata untuk meringankan beban warganya,” ujarnya saat ditemui RBO diruang kerjanya, Senin (07/11/2022).

Rohana menyebut, pemkab mengambil kebijakan penghapusan denda PBB P2 telah diatur secara resmi Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2022.

“Adapun isi Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 tahun 2022, batas waktu penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) ini, berlaku mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022,” jelasnya.

Rohona menhatakan, penghapusan denda Wajib Pajak PBB P2 secara administratif khususnya adalah untuk tahun 2022 dan untuk tahun-tahun sebelumnya Bapenda selalu mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2.

“Namun hal ini sebagahagian masyarakat tidak memperlalukanya, kami berharap hal ini dimamfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Rohana menambahkan, untuk tahun 2022 denda PBB P2 buku 1,2,3 sebesar Rp.15 M sedangkan untuk buku 4,5 sebesar Rp. 4.8 Milyar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD khususnya PBB P2 dan sekaligus meringankan masyarakat khusnya Wajib Pajak.

“Semoga kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini dimamfaatkan masyarakat, dan untuk denda tersebut bisa dipergunakan WP untuk kebutuhan lainya, kami berharap untuk memotivasi warga WP agar membayar tunggakan PBB P2,” pungkasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment