Bapenda Kab Sumedang Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah ) Kabupaten Sumedang memperpanjang kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang,dan kerjasama ini sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketika RB.online menghubungi Kepala Bapenda Kabpaten Sumedang Rohana.S.Sos.M.Si, menyampaikan, penanganan MoU ini adalah memperpanjang ditahun-tahun sebelumnya.

“MoU ada jangka waktunya dan apabila batas waktunya habis bisa diperpanjang lagi sesuai kesepatan,” ungkapnya, Jumat (02/12/2022).

Rohana mengungkapkan,  Perpanjangan/penandatanganan (MoU) turut dihadiri para kabid yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan, Kamis (29/11).

Acara dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Bapak I Wayan Riana, S.H.,M.H, didampingi Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Aditia Setiawan, S.H.,M.H, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang,ujarnya.

Rohana menjelaskan, penandatangan kerjasama (MoU) salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam hal penanganan masalah tunggakan PBB P2.

Hal ini kata Rohana, merupakan bagian ikhtiar Bapenda untuk mempercepat pengendalian/penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB P2 (Perkotaan dan Pedesaan) kepada para Wajib Pajak (WP).

Menurut Rohana, sejauh ini penanganan tunggakan PBB P2 di Kabupaten Sumedang, petugas Bapenda masih sering menemukan kendala dilapangan.

“Sehingga hal ini tentu akan mengalami penagihan petugas terhadap Wajib pajak,dan para wajib pajak itu ada yang bandel,hal inilah menjadi tunggakan ataupun piutang Bapenda,” jelas Rohana.

Disebutkan, pajak ini tentu akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), nampaknya tentu akan berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Sumedang.

“Sebab PAD kita terbatas,selama ini Bapenda ada program, namun penerimaan dari sektor PBB P2 tidak optimal,adapun program Bapenda diantaranya penghapusan denda bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Rohana menambahkan,  setelah adanya MoU ini, tentu akan berdampak positif terhadap PAD, sehingga penandatanganan MoU ini dengan pihak Kejaksaan sangat penting kita laksanakan.

“Jadi apa yang terjadi dan kendala dilapangan yang dialami petugas saat melakukan penagihan terhadap Wajib pajak yang bandel akan berjalan lancar,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *