Bapenda Bebaskan Sanksi Denda Piutang PBB
Sumedang, RBO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana menyampaikan” membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2B jika membayar tunggakan pada 4 Oktober sampai 30 November 2023,adapun pembebasan( piutang) sanksi denda untuk piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.
Rohana menjelaskan dihadapan PJ.Bupati Sumedang Herman Suryatman ” Bapenda mempunyai program layanan kebijakan pembebasan sanksi denda piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.
Adapun waktu layanan bebas sanksi denda dari 4 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2023,bagi wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,”ujarnya. Senin (9/10/2023).
Rohona lebih-lanjut menyampaikan” Menurutnya, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman dalam Peningkatan Kinerja Kapasitas Aparatur Bapenda Kabupaten Sumedang untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda,” katanya.
Rohana menjelaskan”, Bapenda telah melakukan langkah-langkah dengan beberapa kegiatan yang mendukung terkait dengan peningkatan pendapatan baik dari pajak daerah maupun retribusi. Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda sudah berkoordinasi terkait dengan adanya Kawasan Sumedang Industrialpolis di Buahdua, Ujungjaya dan Tomo.
“Bapenda sudah menerbitkan SPPT di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua dengan potensi hampir Rp 600 Juta lebih. BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang Industrialpolis,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas seluruh pegawai Bapenda. “Jadi satu pegawai mengawasi, memonitor beberapa desa, kami terjunkan ke lapangan untuk meningkatkan pendapatan khusus dari PBB,” imbuhnya. (Nbbn)