BOGOR, RB.Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) melakukan orasi bersama para buruh yang korban Outsourcing didepan PT. Aluzindo Paduan Mulia yang terletak Desa Kembang Kuning kecamatan Kelapa Nunggal, Kamis (09/12/2021).
Kasno sebagai Ketua Umum LSM KAPOK sekaligus Koordinator dalam orasinya mengatakan, dirinya berkewajiban melakukan pendampingan untuk melakukan orasi dengan para buruh Outsourcing untuk menuntut haknya yang sudah satu setengah tahun ini tidak adanya uang pesangon dalam PHK yang dilakukan oleh PT. Aluzindo Paduan Mulia.
Dalam orasinya Kasno mengatakan, pihak perusahan selama ini memperlakukan para buruh yang PHK dengan semena – mena dan secara sepihak, juga abai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan.
Orasi yang dilakukan oleh para buruh sempat tegang dan melakukan bakar ban dikarenakan pihak perusahan sempat tidak menggubris apa yang dilakukan oleh pihak buruh.
Sementara itu, Armin salah satu buruh yang terkena PHK saat diwawancara mengatakkan, selama bekerja di PT. Aluzindo Paduan Mulia, pihak perusahaan memberikan upahnya tidak sesuai dengan Upah Minimum, dan para karyawan hanya mendapatkan upah satu juta lima ratus sampai dua juta perbulan.
Apalagi kata Armin, disaat pandemi ini pihak perusahan selalu melakukan Off untuk masuk kerja bagi karyawan kontrak dan tidak ada kejelasan sampai kapan akan dipekerjakan lagi oleh perusahaan, sedangkan sebagai orang yang sudah mempunyai keluarga harus memperlukan biaya buat makan.
“Saya ini punya anak istri yang butuh untuk makan dan anak sekolah, kalau pihak perusaan tidak mempunyai kejelasan dalam melakukan PHK terhadap kami yang 39 orang ini, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara, pihak perusahaan yang bergerak di bidang peruduksi sparepart kendaraan roda dua itu akhirnya membuka pintu untuk dilakukannya mediasi untuk mencari titik temu dengan para aksi buruh. Pihak perusahaan menerima perwakilan beberapa orang buruh dan Kordinator LSM KAPOK untuk masuk kedalam kantor perusahaan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasno selaku Kordinator dan Ketua Umum LSM KAPOK pada para awak media menyebut, pihak PT, Aluzindo Paduan Mulia yang diwakili oleh Lawyer bahwa pihak perusahaan meminta waktu lima belas hari untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan para buruh yang telah terkenal PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Kasno mengatakan, dalam waktu lima belas hari kedepan pihaknya dan para buruh tidak akan melakukan kegiatan apa – apa dan akan menunggu itikad baik dari perusahaan dan semoga pihak perusahaan mengabulkan apa yang dituntut oleh para buruh korban PHK dan memamg sudah menjadi hak para buruh.
“Apabila pihak perusahaan PT. Aluzindo Paduan Mulia tidak dapat memenuhi tuntutan para buruh yang dilakukan hari ini, kami akan lakukan demontrasi besar – besaran dan akan kami tindaklanjuti sampai ke pihak pusat yaitu kepada presiden Joko Widodo,” tandas Kasno mengakhiri. (Tono)