ATR/BPN Kab Bogor Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RB.Online – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, melakukan pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada kantor Pertanahan tersebut, pada Rabu (16/2/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, terkait pencanganan ZI yang dilakukan jajaran Kantah Kabupaten Bogor yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menyatakan bahwa untuk mempercepat dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan diperlukannya reformasi dan birokrasi diseluruh kementerian dan lembaga hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Selain itu, perlu dilakukan juga penataan dan penguatan registrasi, penguatan tata laksana, penguatan manajemen serta aparatur, penguatan wawasan dan akuntabilitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor khususnya.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sangat mendukung dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas di kantor pertanahan Kabupaten Bogor pada saat ini,” kata Bupati Ade Yasin dalam sambutannya di aula kantor tersebut.

Ia menambahkan, program pencanangan pembangunan ZI itu merupakan wujud pelayanan yang sehat dan kesiapan untuk menuju pemerintah atau kantor pelayanan publik yang di wilayah bebas korupsi dan WBBM.

Bupati juga memaparkan, selain Kantah yang pada hari ini telah mencanangkan WBK dan WBBM, dimana untuk setiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas-dinas yang berada dilingkup Pemkab Bogor juga telah melaksanakan WBK dan WBBM ini.

“Sebagaimana kita ketahui juga, untuk jajaran pemerintah tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bogor pun tenga bekerja keras untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mendukung secara penuh program nawacita Presiden RI, Joko Widodo dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atas hak tanah bagi masyarakat serta meningkatkan standar kompetensi serta menuju birokrasi pertanahan yang baik,” terangnya.

“Tetapi, dalam kesempatan ini juga Pemda Kabupaten Bogor mengucapkan banyak terima kasih kepada Kantah Kabupaten Bogor da kantor pertanahan perwakilan Bogor Timur di Kecamatan Cileungsi yang sudah banyak membantu target-target dan mengamankan aset-aset milik Pemkab Bogor ini,” tambah Bupati.

Selain itu, kata Bupati, untuk wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi wilayah terbesar dengan jumlah populasi penduduknya hampir sama rata dengan jumlah penduduk di satu negara yakni Singapore, dimana dari total jumlah 2 juta bidang tanah yang telah didaftarkan oleh Pemkab Bogor melalui program nawacita Presiden Jokowi itu, dan telah terdaftarkan sekitar kurang lebih diangka 1,398 juta bidang.

Dan kini, terhitung sejak tahun 2017-2021 lalu telah terealisasi mencapai 369 ribu lebih bidang untuk sertipikat atas hak tanah, yang mana sisanya masih sekitar 605 ribu lebih bidang tanah yang belum terdaftarkan

“Jadi mudah-mudahan program PTSL ini harapan saya terus diperpanjang oleh presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya,” terangnya.

ATR/BPN Kab Bogor Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Terpisah dengan secara virtual, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menambahkan, bila dalam program pencanangan pembangunan zona integritas yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Bogor ini, merupakan bagian dari perjalanan kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan reformasi dan birokrasi yang baik serta terbebas dari korupsi dan WBBM tersebut.

“Dan kami khususnya di jajaran kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat akan terus berkomitmen untuk mewujudkan dan memberikan pelayanan baik serta sehat kepada masyarakat yang tentunya terbebas dari korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kantah Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menyampaikan, jika reformasi dan birokrasi sebagai langkah awal dalam menjalankan pemerintahan yang baik, efektif, efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional. Sehingga, sambungnya, dapat terwujud Good Government.

Serta, demi mendukung perihal itu pemerintah telah menerbitkan beberapa produk peraturan tentang pedoman pelaksanaan program reformasi dan birokrasi nasional salah satunya WBK dan WBBM tersebut.

“Dari regulasi tersebut juga, menargetkan tercapainya pelaksanaan pelayanan baik dan bebas dari korupsi, dan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Sepyo juga menjelaskan secara rinci, kaitan pencanangan pembangunan zona integritas merupakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilanjutkan hingga tingkat provinsi dan daerah di masing-masing kantor instansi bersangkutan.

“Dan khusus untuk Kanwil ATR/BPN provinsi Jawa Barat yang alhamdulillah dalam rangka untuk mendukung program WBK dan WBBM ini yang diintruksikan oleh kepala kantor wilayah pertanahan provinsi Jabar, yang mana untuk seluruh kantor pertanahan se-Provinsi ini diwajibkan mencanangkan pembangunan zona Integritas menuju kantor yang WBK dan WBBM,” bebernya.

Lebih lanjut Sepyo memaparkan, dalam penerapan program ini memiliki 2 tahapan, yang pertama menerapkan WBK lalu diikuti WBBM tersebut.

“Program ini harus kita terapkan karena merupakan intruksi langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB, jadi harus semuanya ini kita laksanakan. Dalam artian, seluruh birokrasi dan reformasi ini harus sesuai yang diharapkan melalui program zona integritas menuju kantor yang WBK dan WBBM,” ucapnya.

“Artinya, untuk output yang dituju dalam program pencanangan ini sudah sangat jelas yaitu pelayanan kepada masyarakatnya harus baik. Begitu pun ada program pasti aturan dan sanksi yang berlaku, jika kita menemukan ada staf yang kedapatan melanggar aturan dari program ini akan ada sanksi yang berlaku akan kami berikan kepada versangkutan, dan sanksi ini sangat tegas,” tutup Sepyo.

Diketahui, dari acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dihadiri oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, ketua DPRD, Rudi Susanto beserta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, yang dilanjutkan melakukan penandatangan bersama. (Sartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *