LABUHANBATU, RBO – Muhammad Yusup Harahap memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan untuk yang kedua kalinya, Selasa (12/7/2022).
Jurnalis Yusuf sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan pencemaran nama baik di sosial media.
Kuasa Hukum Yusuf, Asri Tarigan, SH menyatakan kehadiran kliennya di Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang-undang yang berlaku.
Menyoal kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) yang ditujukan kepada Yusuf, menurutnya masih terlalu lemah dan seakan dipaksakan. Asri menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan.
“Karena dari semua yang dibeberkan didepan penyidik, ternyata ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan dibuat-buat, mengada-ada seperti itu,” ucapnya.
Ambil contoh, kata Asri, untuk alat bukti yang mereka tampilkan (penyidik) sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Kami hanya menghargai sebagai warga negara yang baik, kami menghargai hukum, kami menghargai kepolisian sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Yusuf dilaporkan ke Polres Labuhanbatu lantaran mengunggah rekaman vidio percakapan Abdul Rahim Matondang bersama rekannya saat mendatangi kediaman Yusup, karena merasa keberatan atas terbitan berita yang ditulis oleh Yusup.
Ditempat terpisah, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Labuhan Batu Raya Marhitee Rajagukguk menilai, perkara hukum yang dialami oleh Muhammad Yusup Jurnalis Labuhanbatu Raya cenderung dipaksakan dan mengada-ada.
“Bagaimana tidak, Yusup yang mendapat teror dan ancaman kini diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu karena posting rekaman vidio dugaan ancaman tersebut” beber Marhitee.
Menurutnya, Yusup sebetulnya sudah melaporkan peristiwa ancaman yang dialami ke Polsek Kualuh Hulu, namun terlapor RM balik adukan dirinya ke Polres Labuhanbatu.
“Anehnya, dua laporan Yusup hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Pihak Aparat Penegak Hukum terkesan berpihak kepada laporan RM,” ungkap Marhitee.
Menanggapi banyaknya perkara hukum yang dialami oleh wartawan atau jurnalis di Labuhanbatu dan menjurus diskriminasi, Ketua Korwil FPII Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk tegas mengatakan akan siap mendampingi para kuli tinta yang bertugas di Labuhanbatu.
Marhite menyebut profesi wartawan adalah tugas mulia di antara berbagai tantangan dalam menjalankan tugas profesi.
“FPII Labuhanbatu Raya akan tetap membantu wartawan yang mendapat Kriminalisasi dari pihak mana pun,” kata Marhite, Selasa (12/7/22).
“Tidak terkecuali, baik yang belum menjadi anggota FPII, apalagi yang sudah terdaftar di FPII,” sambungnya.
Saat dimintai sikap FPII terhadap perkara hukum yang dialami Muhammad Yusup, Marhite mengatakan akan mengawal kasus hingga temui titik terang
“Ini kan sah sudah di naungan FPII, ya tentunya Semakin kita perhatikan,” ujarnya.
Muhammad Yusup Harahap sendiri telah terdaftar sebagai anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu dengan No. KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022. (Asep Didi).
Sumber : Korwil FPII Labuhan Batu Raya