Aroma Kongkalikong Dana Retribusi Sampah Pasar Cikema, Oknum UPT Cibinong Jadi Sorotan
BOGOR, RBO – Adanya indikasi kongkalikong antara oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) persampahan wilayah 1 Cibinong dengan pihak pengelola sampah pasar Cikema, terkait dana retribusi pengangkutan sisa pengolahan sampah yang pengangkutan menggunakan kendaraan Pemda Kabupaten Bogor.
Pasalnya dari informasi yang didapat dilapangan dan keterangan Samsul selaku staf admistrasi pengolahan sampah pasar Cikema, saat dihubungi via telpon WhatsApp pada 2/4/2026 mengakui kalau retribusi pengangkutan sampah sisa pengolahan pembayarannya dilakukan setiap bulan.
“Kalau untuk retribusi pengangkutan sampahnya ada setiap bulannya, dan pembayarannya dilakukan setiap bulan kepihak DLH (Oknum pegawai UPT) hanya saja untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung dengan pimpinan karena beliau yang lebih mengetahui,” jelasnya.
Dikarenakan dirinya juga baru satu tahun bekerja ditempat tersebut, jadi yang lebih mengetahui permasalahannya tentunya pimpinan, dan samsul juga menyarankan kalah mau berkunjung ketempat pengelolaan sampah pasar Cikema diharapkan datangnya dihari kerja tuturnya.
Hanya saja berapa besaran retribusi yang dibayar setiap bulannya Samsul enggan menyebutkan nominalnya, dan langsung menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepimpinannya.
Sedangkan menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, retribusi yang dibayar setiap bulannya secara langsung kepada sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juata rupiah).
Kalau benar retribusi yang disetorkan pihak pengelola sampah pasar Cikema dengan besaran nominal Rp 3.000.000 setiap bulannya.
Pertanyaannya masuk kemana uang retribusi tersebut, apakah mungkin pihak pengelola pasar Cikema berbohong atau pihak UPT wilayah 1 Cibinong yang tidak mau mengakui.
Sementara pihal UPT saat dikonfirmasi pada 2/4/2026, Maman selaku Kasubag TU dan Nurya selaku koordinator wilayah menyangkal tidak menerima dan mengetahui terakit dana retribusi dari pihak pengelola sampah pasar Cikema.
Hanya saja Maman mengakui pada tahun 2022 sampai 2024 pihak pengelola sampah pasar Cikema pernah melakukan kerjasama (Mou) dengan UPT untuk pengangkutan sampahnya dan untuk retribusinya mengacu pada regulasi yang ada.
Hanya saja untuk satu Tahun terakhir pihak pengelola memutuskan kerjasamanya dengan alasan sampah pasar Cikema akan dilakukan secara mandiri dan akan dilakukan pengolahan sebut maman.
Terkait dengan apa yang tadi disampaikan rekan – rekan media adanya pengankutan sampah sisa pengolahan oleh pihak UPT Maman tidak mengetahui dan pihaknya tidak menerima apapun dari pihak pengelola sampa pasar cikema.
Adapun pengangkutan yamg dilakukan memakai kendaran UPT yang berpelat merah dengan kode Jawa barat (D) bentuknya diperbantukan, hanya saja Maman dan Nurya tidak menyebutkan apakah ada retribusi yang dibebankan pada pihak pengelola atau hanaya sekedar diperbantukan, alias gratis.
Kalau dilihat dari penjelasan Maman dan Nurya sangat bertolak belakang dengan keterang Samsul juga nformasi yang disampaikan sumber dan keterangan siapakah yang bisa dianggap benar.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui PLT Kepala Dinas Dr. Bambang Setia Aji. ST., M.BA, diminta turun tangan untuk mengusut dugaan kongkalikong antara oknum pegawai UPT persampahan wilayah 1 Cibinong dengan pengelola sampah pasar Cikema, kemana uang retribusi tersebut mrngalir.
Apalagi PLT Kadis DLH Bambang Setia Aji pada selasa 7/4/2026 saat ditanya terkait pengankutan sampah yang menggunakan armada Pemda (DLH), mengatakan harusnya ada retribusi, dan Bambang selaku Kadis DLH menyarankan untuk mengirimkan foto, lokasi dan semua bukti yang ada dikirimkan kesaya untuk ditindak lanjuti jelasnya.
Senada dengan PLT Kadis Bambang Setia Aji, Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor saat ditemui diruang kerjanya pada jumat 10/4/2026, mengatakan hal yang sama sampaikan lokasinya terus siapa pemiliknya nanti supaya bisa ditindaklanjuti sebut Agus sapaan akrabnya. (Tono)
