BOGOR, RBO – Perilaku arogan salah satu oknum pendamping di salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat sangat disesalkan beberapa kalangan, diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurodin.
Dimana, kejadian berawal saat salah satu pewarta Media Online melakukan tugas jurnalistik pada kegiatan Musrenbangdes dan hendak melakukan konfirmasi kepada salah satu Pendamping Kecamatan tersebut.
Namun nahas, perilaku tidak terpuji sempat dilakukan oleh salah satu oknum Pendamping Kecamatan tersebut.
Berdasarkan keterangan Apih Oscar, yang turut hadir dan sempat jadi sasaran oknum tersebut.
“Benar, ketika saya dan beberapa rekan wartawan yang tergabung di Media Center Jasinga (MCJ) mencoba menanyakan kejadian itu, yang bersangkutan malah tambah arogan, malah menantang ke saya untuk ribut,” ujar Apih Oscar dalam keterangannya di kantor Desa Kalongsawah, Rabu (24/8/2022).
Masih dikatakan Apih Oscar, yang bersangkutan berlaku seakan-akan dirinya tidak berpendidikan. Pasalnya, saat Oscar hendak mempertanyakan ada apa, yang bersangkutan hanya menjawab aing keur pusing (saya sedang pusing, red) sambil berusaha menjambak leher leher namun tertepis.
Terkait hal tersebut, sontak sangat disesalkan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Nurodin saat dikonfirmasi guna dimintai tanggapan.
Dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan Pendamping Kecamatan, kalau ada terjadi seperti itu sebagai Anggota DPRD sangat menyayangkan.
Menurutnya, semua penyelanggara pemerintahan dituntut ikut serta dalam mengawal kegiatan pemerintahan baik di level desa atau dimanapun.
“Semua dituntut untuk memberikan informasi sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP),” kata Nurodin kepada wartawan melalui sambungan telepon dihari yang sama.
Lanjut Jaro Peloy sapaan akrabnya menilai, tindakan arogansi yang dilakukan oknum pendamping haruslah segera menjadi bahan evaluasi.
“Jadi bila ada tindakan arogansi dari oknum pendamping Kecamatan yang seperti itu saya sangat menyayangkan, saya harap tenaga ahli di pemberdayaan masyarakat di DPMD harus juga mengevaluasi,” pinta Jaro Peloy.
“Karena sudah jelas pendamping Kecamatan itu tugas pokok fungsinya itu adalah bagaimana cara mendampingi ini, tahapannya itu, tahapan perencanaan, pelaksanaan dan kemudian evaluasi mendampingi secara utuh,” tambahnya.
Nurodin menambahkan, adapaun persoalan yang dipertanyakan oleh pihak manapun apalagi ini wartawan harusnya dia secara terbuka memberikan informasi. (Asep Didi).