APH Tindak Tegas, SPBU di Jalan Lintas Payo diduga Layani isi BBM Subsidi secara Ilegal 

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Pelalawan, RBO – Terpantau camera awak media satu unit Toyota Kijang Petak berwarna merah diduga lagi santai melangsir BBM Pertalite berulang-ulang dengan modus puluhan jerigen berada di dalam mobil.

Kejadiannya, sekitar pukul 22.00 wib tepatnya disisi jalan Lintas Timur Payo atap desa Dusun Tua kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan Riau, (26/07/2023).

Saat satu unit Toyota Kijang Petak lagi berada di sebelah nozel pombensin seolah olah lagi mengisi tangki tetapi tertangkap kamera awak media kedua selang nozel pombensin.

Kedua nozel masuk dengan melalui dibuka kaca samping mobil diduga untuk mengisi puluhan jerigen yang berada di dalam mobil, pelangsiran BBM terpantau awak media satu unit Toyota tersebut berulang kali melakukan perbuatan ilegalnya.

Setelah selesai melakukan pengisian satu unit Toyota Kijang Petak tersebut menuju ke samping sebuah semi ruko yang tidak jauh dari depan SPBU tersebut dan memindah jeligen yang berisi pertalite ke satu unit mobil pickup grandmax yang sudah parkir menunggu di sebelah semi ruko tersebut nomor polisi BM 8907 CK.

Diduga mobil tersebut sudah bermuatan jerigen yang berisikan pertalite dan sudah tertutup rapi pakai terpal berwarna kuning.

Sebelumnya awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak SPBU melalui pengawas SPBU yang berada di warung kopi tepat nya di sebelah SPBU tersebut.

“Kami sudah tidak ada mengisi jerigen bang, pihak pengawas SPBU mencoba mengkelabui awak media, akan tetapi awak media tidak percaya begitu saja dengan keterangan pihak pengawas.

Awak media mencoba melakukan pengecekan ternyata satu unit Toyota kijang petak berwarna merah beserta satu unit Suzuki APPV minibus berwarna hitam berulang ulang kali melakukan pelangsiran.

Diharapkan kepada pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak tegas SPBU yang satu ini kerna SPBU yang satu ini, karena sudah banyak berulang kali melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi diduga menggunakan jerigen didalam mobil minibus.

Awak media juga mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya bahwa SPBU ini sudah pernah di grebek pihak pihak kepolisian.

Akan tetapi tetap saja exsis mengisi jerigen dan juga mengisi solar subsidi menggunakan belting.

“Bahkan baru baru ini juga Polres Pelalawan tangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi solar yang berisikan 2500 liter solar dan pelakunya sekarang sudah di tahan polres Pelalawan,” ujar warga.

Padahal sudah ada peraturan yang berlaku terutama undang undang no 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Selain itu, aturan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan , pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K / HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak, penugasan.

Diharapkan kepada pihak Pertamina dan Aparat Penegak hukum harus tindak tegas SPBU yang nakal dan diduga pihak SPBU dan aparat penegak hukum Slow Respon dalam penidakan terhadap SPBU ini. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *