APH Kemana? Di Kecamatan Purwadadi Marak Orang Aceh Menjual Obat Terlarang
Subang, RBO – Di wilayah purwadadi Ternyata masih ada penjualan obat keras jenis tramadol dan Exsimer di sebuah kebun yang di temukan oleh awak media pada hari Jum’at, 20 Juni 2025.
Transaksi yang diduga melibatkan penjualan obat-obat tersebut tanpa resep dokter ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan yang ada di Indonesia terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Obat tramadol, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan IV, dan eksimer, yang memiliki potensi penyalahgunaan sebagai obat psikotropika, harus dijual dengan pengawasan yang ketat dan hanya berdasarkan resep dokter yang sah.
Penjualan tanpa resep berisiko tinggi karena dapat disalahgunakan oleh individu yang tidak memiliki indikasi medis yang tepat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara jelas bahwa setiap orang yang menjual obat keras tanpa izin atau resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Tramadol, yang termasuk dalam golongan narkotika, dan Exsimer yang merupakan obat psikotropika, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 59 dalam undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan psikotropika tanpa izin atau resep dokter dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut.
Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2017
Selain itu, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat Keras dan Psikotropika juga menyatakan bahwa obat keras dan psikotropika hanya boleh diperoleh dengan resep dokter yang sah dan melalui jalur distribusi resmi.
Penjualan di luar jalur ini akan dianggap ilegal dan bisa berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Obat tramadol, yang berfungsi untuk meredakan rasa sakit, sering kali disalahgunakan sebagai obat untuk mendapatkan efek “high”. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kecanduan, hingga gangguan mental yang lebih serius.
Demikian pula, Exsimer yang dikenal sebagai obat psikotropika, meskipun memiliki fungsi medis, dapat disalahgunakan oleh individu yang tidak memiliki indikasi medis yang tepat.
Penggunaan obat-obat ini tanpa pengawasan dokter dapat berisiko mengarah pada keracunan obat, kecanduan, dan bahkan kematian.
Penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan Exsimer juga berpotensi menyebabkan kerugian sosial, dengan meningkatnya angka kecanduan, kriminalitas terkait obat, dan beban ekonomi bagi keluarga serta masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penjualan obat di pasar sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
Pihak berwenang, dalam hal ini di harap tegas guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku.
Jika terbukti melanggar hukum, pemilik warung kios dan pihak yang terlibat dalam distribusi obat-obat keras tersebut akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak jelas asal-usulnya dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pemerintah juga diharapkan untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap warung atau kios yang menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku sangat diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Kepada seluruh masyarakat Kecamatan purwadadi dan daerah sekitar, diimbau untuk tidak membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter dan selalu memastikan bahwa setiap transaksi obat dilakukan melalui jalur yang legal dan aman.
Langkah preventif ini sangat penting untuk menjaga kesehatan individu dan lingkungan sekitar dari bahaya penyalahgunaan obat. (Iyus)