APH Harus Usut Tuntas, Proyek Jalan Rabat Beton Dana Desa Rengas Bandung Diduga Asal Jadi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Muara Jambi, Jaluko, RBO – Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas.

Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang Oknum – Oknum Kepala Desa.

Seperti salah satu Desa yang ada di Kabupaten Muara Jambi Kecamatan Jaluko Desa Rengas Bandung. Untuk mencari Keuntungan Pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.

Sebelumnya, pernah diberitakan kalau dalam pelaksanaan program Dana Desa Kali ini pada anggaran dana desa Rengas Bandung TAHUN 2023 telah membangun Jalan Rabat Beton (jalan setapak) yang diduga dikerjakan asal jadi dan seperti tidak sesuai spesifikasi RAB.

Hal ini disampaikan beberapa Tim awak Media/LSM Brantas ketika melakukan Kontrol pelaksanaan pembangunan Dena Desa Rengas Bandung.

Dikatakan Amri Sekjend DPP LSM Brantas mewakili dari Tim Investigasi hasil di lapangan, dirinya menganggap pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa Rengas Bandung Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muara Jambi TAHUN 2023 diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB.

”Kami mensinyalir kuat proyek Dana Desa Rengas Bandung pembangunan Jalan Rabat Beton senilai ratusan juta rupiah itu tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak di lapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan mengurangi Volume ketebalannya, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,” ujar Amri.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Umum Desa Rengas Bandung menambahkan, keterangan volume pekerjaan di papan informasi proyek tidak ada di pasang dengan hasil bangunan di lapangan tidak sama, karena coran jalan tersebut hanya memiliki ketebalan bervariasi 13,2 S/D 13 CM.

“Dana desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan, “cetus kasi pelayanan.

Untuk mencari perimbangan berita, Warga Setempat mengungkapkan menyambut positif tindakan awak media dan semoga ada solusi demi perbaikan desa kami kedepannya, “ungkap Warga yang tak ingin di sebut kan nama nya sebagai kades yang sudah 2 periode

Saat Media Reformasi Bangsa mengkonfirmasi Kades Rengas Bandung Wahono, menjawab bahwasanya jalan Rabat Beton tersebut sudah sesuai dengan RAB dan Perencanaan,” ujar Wasono

Lanjut ia juga jarang kontrol kegiatan Jalan Tersebut yang bersumber dari Dana Desa, karena di situ kan ada TPK nya,”pungkasnya. (TIM)

Related posts

Leave a Comment