SUMEDANG, RB – Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) ciut untuk mengusut dugaan korupsi penataan revitalisasi alun-alun dan temuan LH BPK tahun 2019.
Sejumlah pihak meminta APH mengusut dugaan yang merugikan keuangan negara, sebagimana hasil uji petik LH BPK di sejumlah kegiatan di Dinas PUPR kabupaten Sumedang.
Ketua LSM Barak’s Abah Jip berharap Kejati ataupun Polda untuk turun langsung mengusut dan membongkar masalah proyek revitalisasi Alun-alun.
Begitu juga dengan sejumlah proyek peningkatan jalan di dinas PUPR kabupaten Sumedang berdasarkan temuan hasil uji Petik yang BPK lakukan dilapangan.
“Ya, ditemukan di lapangan banyak proyek kekurangan volume dan spesikasi beton. Bahkan, pekerjaan tersebut adanya ketidaksesuaian sebagaimana dokumen kontrak,” ujarnya. Jum’at (05/03/2021).
Menurut Abah Jip, pengerjaan proyek reitalisasi alun-alun dinilai sudah gagal, ia meminta mencoba lihat alun-alun Sumedang saat ini, apa yang menarik sejak di revitalisai yang sampai menghabiskan anggaran puluhan Milyar rupiah.
“Saya sangat berharap meminta aparat hukum segera bertidak jangan sampai masuk angin dan tidak jauh berbeda peningkatan jalan di dians PUPR adanya temuan sampai ratusan juta rupiah dan pemutusan kontrak. Sekali lagi saya tegaskan bagi aparat hukum agar bekerja secara propesional terlebih ini yang kita duga merugikan keuangan Negara,” pinta Abah Jip.
Ia menegaskan, semua pihak harus bisa membedakan satu persatu pekerjaan peningkatan jalan di dinas PUPR tahun 2019, lalu sebagaimana hasi uji petik BPK dilapangan setiap paket pekerjaan bahkan sampai adanya pemutusan kontrak.
“Aparat Hukum harus mulai bekerja sejak mulai proses leleng, BPK secara transparan sebagaiamana hasil uji petik dilapangan, 1.pemutusan Kontrak dengan dengan peningkatan jalan Banasbanten – Ungkal, peningkatan jalan tersebut dilaksanakan CV Nadien Putra,” jelasnya.
Aparat Hukum harus bertindak dimana pihak ketiga tidak melaksanakan pekerjaan sebagai kontrak tidak cukup CV Nadien Putra harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, yang patut diduga telah merugikan keuangan Negara.
Diantaranya lanjut Abah Jip, peningkatan jalan Banasbanten-Ungkal sebagaimana dalam dokumen Kontrak sebesar Rp.1.655.161.000,dan tidak jauh berbeda peningkatan jalan Haurgombong-Cilembu sebagaimana dalam dokumen kontak yang dilaksanakan CV Nadien Putra.
“Sama hal halnya putus kontrak, pekerjaan peningkatan jalan Haurgombong –Cilembu Rp.1.414.000.00,00, hal ini patut diduga juga pelaksana pekerjaan /rekanan tidak professional dan ini aparat hUkum juga segera memanggil pihak Pokja, PPK, PPTK dan KPA, PA untuk mempertanggungjawabkanya,” bebernya.
Abah Jip kembali menegaskan, sebagaimana data yang kita pengang hasil uji petik BPK dilapangan, peningkatan jalan jalan Keboncau-kudangwangi yang dilaksanakan PT.Makmur Mandiri Sawargi dan nilai kontrak sebesar Rp.4.099.959.000,00 BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470.692,68.
Lalu, peningkatan jalan Cisoka- Citengah yang dilaksanakan PT.Gibran Pratama Perkasa Nilai Kontrak sebesar Rp.4.035.000.000,00, hasil uji petik BPK dilapangan adanya ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.785.031.832,34.
Selanjutnya, peningkatan jalan Ujungjaya-Conggeang yang dilaksanakan CV.Kencana sebagimana dokumen kontrak sebesar Rp.1.770.090.000,uji petik BPK dilapangan ditemukan bahwa ketidaksesuaian sepesikasi Beton sebesar Rp.631.688.071,51.
Peningkatan jalan Cijingjing_ Lebak siuh adanya kekurangan Volume sebesar Rp.73.364.388,46 dan ketidaksesuaian spesifikasi Beton sebesar Rp.251.729.717,12 yang dilaksanakan CV.Putra Jaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.985.884.000,00.
Tidak jauh berbeda peningkatan jalan Alternatif Cadaspangeran adanya ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.366.857.438,64 yang dilaksanakan CV.Avicena dengan Nilai Kontrak Rp.1.473.000.000,00.
Peningkatan jalan Hariang –Cisumur hasil uji petik BPK dilapangan ditemukan Kekurangan Volume sebesar Rp.73.990.147,75 dan ketidak sesuaian spesikasi Beton sebesar Rp.153.697.619,95 yang dilaksanakan CV.Polkrim Mandiri, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.1.744.432.000,00-,
Peningkatan jalan Cijeruk _TPSA kekurangan Volume sebesar Rp.88.851.508,94 yang dilaksanakan PT.Putra Kencana dengan Nilai kontrak sebesar Rp.3.581.494.000,00,,
Tidak jauh berbeda dengan peningkatan jalan Cikaramas –Jingkang yang dilaksanakan CV.Naratas dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.961.968.000,00 BPK menemukan sebagaimana hasil uji petik dilapangan ditemukan kekurangan Volume sebesar Rp.110.164.211,23 ,
Peningkatan jalan Cipadung- Cissempak yang dilakanakan PT.Winara Karya nilai kontrak sebesar RP.2.865.664.000,00 BPK menemukan dilapangan kekurangan Volume sebesar Rp.69.763.420,85,
Sama halnya peningkatan jalan Simpang Palasah-Mariuk yang dilaksanakan Cv.Yuri dengan NIlai Kontrak sebesar Rp.1.628.000.000,00, pekerjaan tersebut kekurangan Volume sebesar Rp.20.811.226,45.
Terakhir, peningkatan jalan Cikaramas –Jingkang yang dilaksanakan CV, Archandra Karya nilai kontrak sebesar Rp.1.627.487.000,00 hasil uji dilapangan adanya kekurangan Volume sebesar Rp.17.942.395,38.
“Hal ini patut kita duga bahwa semua kegiatan diatas tidak sesuai dengan RAB sebagaimana dalam kontrak,pekerjaan tersebut patut kita duga hanya asal-asalan ,sebab BPK hanya melaksanakan uji petik saja,” ujarnya.
Abah Jip sangat dan memohon aparat Hukum segera mengusutnya,dan harapan saya bagi aparat HUkum jangan hanya berpatokan TGR yangsudah distor pihak ketiga ke Kas Derah.
“Jangan hanya berpatokan TGR, tentu dalam paket pekerjaan tersebut patut kami duga tidak sesuai dengan Dokumen dan RAB dimana mutu dan Kwalitas pekejaan tersebut patut kita pertanyakan,” tutur Abah Jip.
Lebih lanjut, Abah jip mempertanyakan anggaran Rp 16 miliar yang diserap dari hibah APBD Provinsi Jawa Barat untuk pengerjaan proyek penataan Alun-Alun Sumedang,“ Itu anggaran sangat besar, masa hasilnya cuma segitu,” ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Abah Jip, material untuk proyek revitalisasi Alun-Alun Sumedang itu di impor dari luar negeri. Lantaran itu, ia meminta semua pihak untuk melihat dan mebandingkan dengan hasil produk dalam Negeri.
“Pertanyaannya, sejauh mana sih bagusnya material yang di impor dari luar negeri itu, dan saya pikir di Indonesia pun masih ada material yang bagus,” tanya Abah Jip.
“Pengerjaan revitalisasi sesuai kontrak sudah, sebelumnya melewati tahun anggaran, sehingga pelangaran sangat jelas. Kontraktornya sudah tidak profesional, kalau profesional pasti tepat waktu sesuai dengan dokumen Kontrak yang sudah di tanda tangani,” jelasnya.
“Kami meminta Kejati ataupun Polda Jawa Barat untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan sekaligus menurunkan tim Ahli memeriksa berapa seharusnya anggaran dan berapa besar kerugian Negara,” imbuh Abah Jip.
Menurutnya, proyek revitalisasi Alun-alun sudah tidak benar. Karena, tidak ada pekerjaan yang lewat dari tahun anggaran, itu sudah dianggap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Atas dugaan tersebut, ditambahkan Asep, pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sudah, kami sudah membuat draf untuk melapor ke Kejati,” tandasnya.
Untuk diketahui, PT Pilar Indo Sarana dan Sub Kontraktor CV Gelora Karya Panikel selaku kontraktor proyek pengerjaan penataan Alun-Alun Sumedang tersebut sudah meneken kontrak dengan Pemkab Sumedang dengan Nomor Kontrak 04/SP/PPK/PEN – ALN/PKPP/2019.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya yang tertera dalam kontrak perjanjian tertulis waktu pelaksanaan selama 98 hari, dengan batas akhir 20 Februari 2020. Pembiayaanya mencapai Rp16.092.406.271. (Riks)