APH Diminta Tindak Tegas, Dugaan Pungli PTSL Mencuat di Kabupaten Gowa 

Gowa, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan jadi polemik.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) kepada oknum yang sengaja memamfaatkan dan mengambil keuntungan kepaada pemohon sertifikat PTSL.

Dugaan kuat oknum, semua kepala Kewilayahan di desa Bontosunngu mengakui melakukan pungutan liar kepada pemohon sertifikat PTSL dengan menarik biaya sebesar Rp 500 ribu perbidang  kepada pemohon.

Informasi serta keluhan warga sebagai  pemohon PTSL pada saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa biaya sertifikat PTSL sebesar Rp 500 ribu perbidang .

Parahnya lagi, ada pemohon yang ingin berusaha, mau di sertifikatkan tanahnya, sehingga meminjam uang sama tetangganya Rp 250 ribu, karena yang dia dengar kepengurusan biaya PTSL di kiranya Rp Rp 250 ribu perbidang.

Namun, tidak lama kemudian dikasih naik tariknya menjadi Rp 500 ribu terpaksa batal mengurus sertfikat PTSl karna tidak punya uang kecuali yang Rp 250 ribu.

“Saya selaku masyarakat awan sangat bingung, awalnya Rp 250 ribu ketika kepala dusun dg solle melakukan pungutan liar padahal sudah ditetapkan dalam peraturan bupati,” jelas sumber.

Kepala Dusun Gallanga dgsolle saat dikonfirmasi awak media ini dirumahnya mengakui dan menarik biaya Rp 500 ribu perbidang.

“Saya hanya diperintah,” ungkap Kepala Dusun.

Senada dengan itu, kepala dusun kampung Beru Muh dg Ngasa mengakui dan menarik biaya Rp 500 ribu kepada pemohon dengan alasan biaya patok materai kertas dan yang lainnya.

“Masyarakat saya tidak ada komplen dan aman,” ungkapnya membela diri.

Menurut Kepala Dusun, kalau di peraturan Rp 250 ribu itu tidak cukup karena pekerjaannya berat, ia bekerja sampai jam 1 malam dan sudah berapa bulan bekerja.

“Sehingga saya tarik dari pemohon Rp 500 ribu perbidang dan saya yang bertanggung jawab kalau ada yang komplen,” cetusnya.

Tak hanya itu, saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Dusun Tamalate di rumahnya mengakui penarikan biaya sertifikat PTSL sebanyak Rp 500 ribu perbidang

Penelusuran tim media di semua dusun di Desa Bontosunggu pemohon di mintaii Rp 500 ribu perbidang.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bontosunggu Bundu Beta ketika akan dikomfirmasi di rumahnya tidak ada di tempat dan menurut impormasi dari kelurganya dia ke ke KPU.

Diketahui pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL.

Penetapan dalam pengurusan PTSL ini sudah di biayai semua sesuai yang dikeluarkan peraturan bupati Gowa yang sudah di tetapkan Rp 250 ribu perbidang itu sudah ditanggung semua mulai kelengkapan surat surat, patok, meterai dan lain lain.

Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Polres Kab Gowa segera menindaklanjuti dan diproses oknum yang diduga sengaja malawan hukum. (Syarif krg Sitaba Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *