APH Diminta Bertindak!! Penjual Obat Tramadol Tanpa Resep Meningkat di Kabupaten Subang
Karawang, RBO – Meski telah di publikasikan beberapa kali oleh beberapa media, penjualan obat keras jenis tramadol di kabupaten Subang tetap berjalan dan malah meningkat.
Seperti halnya di Desa Ciasem hilir Kec, Ciasem, kabupaten Subang, warung penjualan Tramadol tersebut seolah tidak takut sama hukum.
Hal ini dikatakan salah seorang penunggu warung. “Kami berani jualan seperti ini karena sudah adanya kordinasi ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya, Selasa (29/07/2025).
Terpisah, awak media menkonfirmasi pembeli obat dan mendapatkan jawaban mencengangkan.
”Itu warung penjualan obat tramadol sudah berjalan lama, kadang tutup buka, bahkan pembelinya bayak termasuk anak di bawah umur setingkat SMP dan dewasa,” ucap pembeli yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, penjualan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Obat tramadol, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan IV, dan eksimer, yang memiliki potensi penyalahgunaan sebagai obat psikotropika, harus dijual dengan pengawasan yang ketat dan hanya berdasarkan resep dokter yang sah.
Penjualan tanpa resep berisiko tinggi karena dapat disalahgunakan oleh individu yang tidak memiliki indikasi medis yang tepat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara jelas bahwa setiap orang yang menjual obat keras tanpa izin atau resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Tramadol, yang termasuk dalam golongan narkotika, dan eksimer yang merupakan obat psikotropika, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 59 dalam undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan psikotropika tanpa izin atau resep dokter dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut.
Di tempat lain awak media meminta tanggapan Ketua MUI setempat, ia merasa geram dengan adanya penjualan obat obatan tramadol khususnya di kabupaten Karawang.
Selain dampaknya bisa meracuni anak anak generasi muda tentunya akan berujung kematian. Bahkan, efeknya sesudah makan obat tersebut akan merusak sistem saraf, kecanduan, hingga merusak mental yang pasti memicu keributan.
“Maka dari itu kami selaku ketua MUI Setempat berharap kepada APH agar segera memberantas Penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin Farmasi di kabupaten Subang,” tegasnya. (Iyus).