APH dan Kemenag Provinsi Jabar Diminta Usut Dugaan Pungli MAN 1 Bogor
Transaparansi Kamad dan Komite Dipertanyakan
BOGOR, RBO – Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Barat diminta usut dan audit peruntukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) uang DSP dan SPP terhadap siswa baru tahun 2025/2026 di MAN 1 Bogor.
Pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa diprakarsai oleh Ketua Komite berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasyah (RKAM) yang diusulkan pihak sekolah.
Namun patut disayangkan baik Komite maupun pihak sekolah sepertinya kurang keterbukaan dan transparan dalam menyampaikan apa saja yang menjadi kebutuhan didalam membantu peningkatan mutu pendidikan di MAN 1 Bogor.
Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan juga bagi pemerhati pendidikan, ada apa dibalik ketertutupan pihak Komite dan pihak sekolah yang sepertinya saling lempar bola untuk mengklarifikasi saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Aneh rasanya kalau Kepala Madrasyah tidak mengetahui besaran uang Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), yang dibebankan ke orang tua siswa, sikap ketidak tahuan yang ditunjukan Kamad MAN 1 Bogor saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada senin 27/10/2025.
Sementara Susanto SH. MH, selaku Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesa Bogor menilai pungutan yang dilakukan Komite MAN 1 Bogor sepertinya terkesan dipaksakan walaupun apa yang menjadi acuan Komite adalah PMA dan Juknis Komite yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Hanya saja pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut pada BAB I Hurup D. Pengertian Umum, tertulis jelas “Dana Komite Madrasah adalah komponen pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan”, tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan apakah peruntukan dana yang dikelola oleh Komite tersebut, sesuai kegunaannya dan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 pada hurup D. Yang peruntukannya untuk pembiayaan yang tidak dibiayai APBN dan APBD, jelasnya.
“Kalau benar mengapa pihak Komite dan pihak Sekolah terkesan takut memperlihatkan apa saja yang dipaparkan ke pihak orang tua siswa yang katanya kebutuhan untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut Susanto SH. MH mengatakan sangat menyayangkan sikap tidak transparan pihak Sekolah dan Komite, dikarenakan kalau ini tidak benar bisa mengarah ke pungli artinya ada aturan hukum yang dilanggar dan masuk pada katagori KKN.
Perbuatan memperkaya diri sendiri maupun golongan pada suatu instansi bisa dikenakan Undang – Undang tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, sebutnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi lanjutan baik dari Ketua Komite maupun dari (Kamad) Kepala Madrasyah. (Tono)
