Anton Wahyudi Jelaskan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidum oleh Kejari Sumedang

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, usai melakukan pemusnahan barang bukti tindakan pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun pemusnahan barang bukti yang digelar pada Selasa (31/08) kemarin diantaranya Narkotika, psikotropika, senjata tajam, senjata api dan barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Negeri Sumedang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Kapolres Sumedang, Kasat Narkoba, BNN, Kasatpol PP, dan Dinas Kesehatan, para Kasi, Kasubagbin, para pegawai kejaksaan dan wartawan.

Dalam sambutannya, Kejari menyebut, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang merupakan tindaklanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Anton Wahyudi SH.,MH, menyampaikan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa

1.Narkotika jenis ganja, dengan Jumlah perkara : 5 perkara, jumlah barang bukti : 229,2737 gram atas nama Hadiniar Agit Pamungkas alias Bob Bon Deding Soedarto.dkk dengan putusan nomor: 179/Pid.sus/2020.PN.Sumedang.

2. Tembakau Gorilla sebanyak 4 Perkara a/n: Wahyu Hidayat Alias Epew Bin Endot.dkk, putusan PN.Sumedang nomor 155/pid.sus/2020, pada tanggal 30 Nopember 2020, berat total barang bukti =138,14 gram

3. Narkotika jenis shabu, jumlah perkara : 15 perkara, a/n : Asia Mahendra alias Acil Bin dedi Supriadi dkk,dengan Putusan PN.Sumedang nomor: 170/Pid.sus/2020 pada tanggal 17 Desember 2020 dan jumlah berat barang bukti : 4,2637 gram.

4. Psikotropika dan obat terlarang lainya sebanyak 1 perkara A/n : Gugun Gumelar Bin Dadang Rohman, putusan PN Sumedang nomor: 33/Pid.sus /2020 tanggal 28 April 2021, dan barang bukti, Riklona 2 Clonazepan sebanyak 5 butir dan ZYPRAZ 1 mg Alprazolam sebanyak 5 butir.

5. Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara an.Rahmat AliasxLingling bun Mumuh (alm) dkk.Putusan PN.Sumedang nomor 59/Pid.sus/2021 pada tanggal 8 April 2021 dan berat total barang jenis narkotika Suboxone sebanyak =0,4292 gram.

6. Obat terlarang lainnya, jumlah perkara : 1 perkara, atas nama Nasrullah Bin M.Ali dengan Putusan nomor 66/pid.sus/2021 pada tanggal 28 April 2021.

Barang bukti, 92 paket Hexymer, 2 Trihexiphenidyl 2 Mg berisikan 10 butir, 96 lembar Obat Tramodol Hcl 50mg terdiri dari 10 butir 390 lembar obat Trihexyphenidyl tablet 2 Mg terdiri dari 10 butir 23 Box obat Hexymer, 2 Trihexyphenidyl 2 Mg masing- masing box berisikan 1000 butir, jumlah total secara keseluruhan obat terlarang 28.760 butir.

Anton menambahkan, barang bukti dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara atas nama Acep Mulyadi dkk dengan putusan nomor: 11// Pid.C/2021 /PN tanggal 8 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut.

Perkara Tipiring sebanyak 99 botol dari berbagai Merk, Satnarkoba 10 dus atau 120 botol dari berbagai merek Satpol PP 39 botol dari berbagai merek dan jumlah keseluruhan minuman keras (Alkohol) sebanyak 258 botol.

Anton menjelaskan secara rinci barang bukti dari berbagai senjata tajam, HP, pakaian dirampas dan dimusnahkan sebagaimana amar putusan yang telah mempunyai Hukum tetap dari 32 perkara atas nama DedenbBahrudin bin (alm) Komar dkk dengan putusan nomor: 175/Pid.B/2020/ PN Sumedang tanggal 08 Desember 2020 dan barang bukti digunakan.

Sedangkan barang bukti senjata api sebanyak 4 perkara atas nama Triyafi Ramdan dkk sebagaimana dengan putusan Pengadilan Negeri Sumedang nomor: 182/Pid.Sus/2020 Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 03 Februari 2021 dan jumlah barang bukti 11 pucuk senjata Api.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sudah tertunda, kkarna situasi dan kondisi Covid 19, tapi pelaksanaan kemarin (Selasa) berjalan lancar, aman tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku,dan tetap mematuhi proses,” tandas Anton. (Riks)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Comment