Sumedang, RBO – Kapolsek Ujungjaya, Polres Sumedang, Polda Jabar AKP Achmad Sahidin, melaksanakan pengecekan terhadap pedagang kembang api dalam rangka mengantisipasi peredaran petasan selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Ujungjaya. Selasa (04/04/2023).
Dalam kegiatan tersebut, AKP Achmad Sahidin memeriksa surat izin usaha pedagang kembang api serta memastikan bahwa mereka tidak menjual petasan yang dilarang oleh pemerintah. Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak mengedarkan petasan yang berbahaya bagi keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Ujungjaya mengungkapkan bahwa kegiatan pengecekan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan. “Kami tidak ingin adanya kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan petasan yang tidak aman dan melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, AKP Achmad Sahidin juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran petasan ilegal di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan petasan yang berbahaya dan melanggar aturan. Apabila ada yang menemukan peredaran petasan ilegal, silakan melaporkan ke pihak keamanan terdekat,” tuturnya.
Kegiatan pengecekan pedagang kembang api ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa senang dengan upaya yang dilakukan oleh pihak keamanan untuk menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan.
Diharapkan kegiatan pengecekan seperti ini dapat dilakukan oleh pihak keamanan di wilayah lainnya untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan berlangsung. (Riks)