Aktivitas Galian C di Betara Diduga Semakin Masif, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

3 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Tanjabbar-Betara, RBO — Kegiatan yang diduga merupakan aktivitas tambang ‘Galian C ILEGAL’ kembali terpantau di wilayah Kecamatan Betara, Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari hasil dokumentasi lapangan pada Senin (08/12/2025), terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa armada truk yang sedang melakukan pengambilan material tanah di area terbuka yang sebelumnya merupakan lahan berhutan.

Lokasi kegiatan berada di koordinat -1.125° LS, 103.376° BT, tepat di jalur akses Jambi–Kuala Tungkal, yang selama ini dikenal rawan terhadap aktivitas tambang ilegal maupun aktivitas yang belum memenuhi prosedur perizinan lengkap.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Temuan dari Media Nasional Reformasi Bangsa ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.

Diberbagai kutipan laman media TV Nasional dan Media Online,
Panglima TNI, Menhan, Kementerian ESDM, Jaksa Agung, Kepala BPKP beserta Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan)

“Menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menhan menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”

Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena kegiatan penggalian tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kondisi jalan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan bahwa aktivitas itu telah berlangsung beberapa waktu.

“Truk keluar masuk nyaris setiap hari. Debu banyak, jalan makin hancur. Kami tidak tahu apakah izin mereka lengkap atau tidak, tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Pengamat tata ruang dan lingkungan di Jambi (WALHI) Oscar Anugrah,menilai maraknya galian serupa kerap terjadi karena lemahnya pengawasan lintas sektor.

“Setiap aktivitas Galian C wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, dan harus diawasi oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Jika pengawasan lemah, aktivitas di lapangan sering berjalan di luar kendali,” kata seorang analis lingkungan yang dimintai pendapatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi secara teknis Dinas DLH Provinsi Jambi dan Dinas ESDM Provinsi Jambi hingga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, maupun pihak kecamatan, terkait kejelasan legalitas kegiatan tersebut.

Aktivitas galian yang tidak diatur dengan baik berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti erosi, perubahan aliran air, hingga perusakan ekosistem sekitar. Masyarakat meminta pemerintah bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai regulasi. (H45)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *